Polisi Tangkap Pria di Muna, 159,57 Gram Sabu Disita dari Indekos di Laiworu



Muna, KASUARITV.COM  – Seorang pria berinisial LMSA (34), warga Desa Matarawa, Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 159,57 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, menjelaskan bahwa tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.

“Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 05.00 Wita, tim melakukan pengamatan di lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3).

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi kemudian mendatangi sebuah indekos di Kelurahan Laiworu. Saat dilakukan penangkapan, LMSA mengakui menyimpan sabu dalam bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan ketua RW setempat menemukan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengungkapkan bahwa sebagian sabu telah ditempatkan di beberapa titik berbeda.

“Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 39 paket kecil sabu yang disimpan di beberapa lokasi,” jelas Jufri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 159,57 gram.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LMSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. (**)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>