Tebang Pilih di Kasus OTT Mojokerto: Mengapa Hanya Penerima yang Dijerat, Pemberi Melenggang?

MOJOKERTO || KASTV - Jagat pemberitaan di Mojokerto mendadak riuh pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar oknum wartawan atas dugaan pemerasan. Namun, di balik seremonial penangkapan tersebut, muncul gelombang skeptisisme publik. Aroma ketidakadilan mulai tercium, Apakah ini murni penegakan hukum, atau justru sebuah skenario jebakan (set-up) untuk membungkam daya kritis pers?

​Dalam kacamata hukum, sebuah transaksi ilegal selalu melibatkan dua arah. Namun, dalam kasus di Mojokerto ini, aparat penegak hukum (APH) terkesan hanya tajam ke satu sisi sang penerima. Jika narasi yang dibangun adalah pemerasan, publik mempertanyakan mengapa terdapat ruang kesepakatan dan negosiasi sejak awal antara kedua belah pihak.

​Ketua Harian Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK), Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, memberikan kritik tajam terhadap prosedur yang dijalankan oleh Polres Mojokerto. Ia menilai ada ketimpangan serius dalam penanganan perkara ini.

​"Seharusnya dalam hal ini APH Polres Mojokerto tegak lurus dalam bertindak. Baik penerima maupun pemberi suap harus diamankan dan diproses. Kalau hanya satu pihak yang diproses, ini namanya tebang pilih," tegas Bramada saat memberikan keterangan kepada media. Senin, 17/3/26.

​Bramada menambahkan bahwa munculnya nominal uang menunjukkan telah terjadinya pemufakatan yang melibatkan niat dari kedua belah pihak.

​"Bagaimana mungkin saat dilakukan pemufakatan serta munculnya nominal, secara tidak langsung ini kan ada transaksi. Jika penegakan hukum ingin objektif, kedua belah pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," lanjutnya.

​Hal yang dianggap paling janggal adalah langkah yang diambil oleh pihak pelapor (yang merasa dirugikan oleh pemberitaan). Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, konstitusi telah menyediakan jalur yang beradab bagi siapapun yang keberatan dengan produk jurnalistik:

1. ​Hak Jawab dan Hak Koreksi, Memberikan klarifikasi terhadap isi berita yang dianggap tidak akurat.

2. ​Aduan ke Dewan Pers, Jika penyelesaian di tingkat redaksi buntu, Dewan Pers adalah wasit sah untuk menilai karya jurnalistik.

3. ​Jalur Hukum, Melaporkan dugaan pencemaran nama baik secara prosedural jika ditemukan unsur pidana murni di luar ranah jurnalistik.

​"Tapi patut disayangkan hal itu tidak dilakukan. Mereka malah membuat kesepakatan agar beritanya dihapus atau takedown. Padahal secara regulasi, penghapusan berita secara sepihak dan ilegal itu tidak dibenarkan," ungkap Bramada.

​Secara yuridis, argumen bahwa hanya penerima yang bersalah dalam delik suap-menyuap adalah kekeliruan fatal. Jika peristiwa ini dipandang sebagai penyuapan untuk menghentikan sebuah informasi (pembungkaman), maka kedua belah pihak terjerat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau setidaknya UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

​Berikut adalah rincian pasal yang seharusnya menjadi rujukan APH secara obyektif, ​Bagi Penerima (Oknum Wartawan): Jika terbukti memeras, dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Namun jika konteksnya adalah menerima sesuatu untuk tidak melakukan kewajibannya (menghapus berita), maka bersinggungan dengan delik suap.

Bagi Pemberi (Penyuap), Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, pemberi suap diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980 secara spesifik menyebutkan: "Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya... diancam karena memberi suap."

​Upaya menyuap demi menghapus berita justru menjadi bumerang bagi pihak pelapor. Secara logika hukum, langkah tutup mulut dengan uang justru memperkuat dugaan bahwa apa yang diberitakan oleh wartawan tersebut memiliki kadar kebenaran yang kuat. Jika berita tersebut murni fitnah, jalur Dewan Pers adalah cara paling elegan dan gratis untuk membersihkan nama baik.

​Kini, bola panas ada di tangan Polres Mojokerto. Publik menunggu apakah polisi akan bertindak sebagai panglima hukum yang adil atau justru menjadi alat bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan legal harrassment (pelecehan hukum) terhadap insan pers.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>