![]() |
| Ketgam: Ilustrasi Desakan wartawan ke Kapolri untuk copot aparat yang diduga Menyalahgunakan kewenangan |
TAJUK REDAKSI
Pemanggilan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara karena sebuah produk pemberitaan memunculkan pertanyaan serius terhadap pemahaman aparat mengenai hukum pers.
Jika benar pemanggilan tersebut hanya berkaitan dengan karya jurnalistik, maka langkah tersebut patut dipertanyakan. Dalam sistem hukum di Indonesia, sengketa terkait produk jurnalistik telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa penyelesaiannya harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana terhadap jurnalis.
Bahkan, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebelum dibawa ke ranah hukum lainnya.
Karena itu, jika aparat tetap memanggil dan memeriksa jurnalis atau narasumber hanya karena sebuah pemberitaan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kemerdekaan pers dan dapat menciptakan preseden buruk bagi kerja jurnalistik di daerah.
Publik pun berhak mempertanyakan profesionalitas aparat yang menangani perkara tersebut. Pers adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, bukan objek kriminalisasi.
Oleh sebab itu, Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia didesak untuk segera mengevaluasi tindakan aparat di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang menangani perkara tersebut.
Jika benar terjadi pemanggilan hanya karena produk jurnalistik, maka aparat yang menerima laporan dan memproses perkara tersebut patut dicopot dari jabatannya karena diduga menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan tidak menutup kemungkinan evaluasi juga perlu dilakukan terhadap pimpinan wilayah jika dinilai tidak mampu membina dan memastikan anggotanya memahami aturan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.
Penegakan hukum seharusnya melindungi kebebasan pers, bukan justru menimbulkan ketakutan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Oleh: redaksi kasuaritv.com,
Sultra, 17 Maret 2026
