![]() |
| Ketgam: Ketua BIPPHUM Indonesia, Nurhanuddin, SH |
Sulbar, KASUARITV.COM – Peredaran rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu maupun tanpa pita cukai (polosan) dilaporkan marak diperjualbelikan secara bebas di sejumlah pasar hingga kios-kios kecil di Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (13/03/2026).
Dengan harga yang relatif murah dan mudah diperoleh, rokok ilegal tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi para pedagang kecil. Selain memberikan keuntungan lebih besar, permintaan dari masyarakat juga cukup tinggi. Akibatnya, berbagai merek rokok ilegal bermunculan di pasaran, di antaranya Feloz, Rocker, Big Ben, Djati, ABS, MBS, Pinos, Konser, Neo Merah, Gess, Gass Bold, K-You, Lexus, hingga rokok yang tidak menggunakan pita cukai sama sekali.
Ketua Umum Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM Indonesia), Nurhanuddin, SH, menyayangkan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut yang diperdagangkan secara terbuka di wilayah Sulawesi Barat.
Menurutnya, selain berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga berdampak langsung pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga 8 tahun penjara.
Nurhanuddin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, rokok ilegal tersebut diduga berasal dari luar Pulau Sulawesi. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Kanwil DJBC Sulbagsel) yang dinilai kurang maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Apabila peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Barat masih terus berlangsung secara bebas tanpa adanya tindakan tegas, maka patut diduga ada oknum yang terlibat di balik peredaran tersebut. Kami dari BIPPHUM Indonesia juga akan melaporkan kinerja Kanwil DJBC Sulbagsel terkait upaya pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Barat,” tegas Nurhanuddin.
Redaksi
