Aceh Singkil, KASTV - Jumat, 13 Maret 2026
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil meminta Bupati Safriadi Oyon agar menarik kembali keputusan Bupati itu setidaknya di anulir atas adanya Pergantuan jabatan pada SKPK di salah satu Dinas yakni Plt Bappeda Aceh Singkil dan minimal menempatkan orang - orang yang memiliki integritas di Bappeda tersebut
Menurut kami kata Syahrul Manik Ketua AMPAS Apalagi Bappeda ini merupakan salah satu instansi strategis, instansi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, bagaimana bisa seorang yang jelas - jelas pernah bermasalah di instansi tersebut, malah kembali di percaya menduduki instansi yang sama. Ini kan lucu, sangat lucu apakah Bupati sendiri tidak memiliki komitmen untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan kita tegas Syahrul Manik
Keputusan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon tersebut dipertanyakan dan dinilai menjadi preseden buruk bagi Pemerintahan dan tata kelola birokrasi Aceh Singkil secara umum
Sambung Syahrul Manik selalu Ketua AMPAS mari kita ingat kembali kasus dugaan Mark Up proyek Kerjasama Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan pada 2018 dengan total anggaran mencapai Rp 3,25 Miliar, Dana itu bersumber dari APBK Aceh Singkil dalam Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial.
Dari kegiatan kerja sama itu, sempat terindikasi adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta. Namun potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak Bappeda kepada Inspektorat.
Meski kerugian negara itu telah dikembalikan dan kasus ditutup lantaran PPTK pada kegiatan itu telah meninggal dunia. Namun Pengguna Anggaran (PA) kala itu, kini malah di percaya menjabat kembali sebagai Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil.
Kita berharap kata Syahrul Manik, kalau serius ingin membenahi Birokrasi di pemerintahan Aceh Singkil ini, jangan hanya omon omon saja, kita berharap harus sejalan dengan kebijakan tutup Syahrul Manik. (PT)