Polda Papua Barat Daya Musnahkan 1.190 Botol dan 149 Kaleng Miras Hasil Operasi Pekat 2026 di Sorong

Ketgam: Kapolda Papua Barat Daya, Musnahkan Barang Bukti Miras

 
Sorong, Kasuaritv.com – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) memusnahkan ribuan minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Pekat I Dofior 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Alun-Alun Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis (12/3/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo didampingi para pejabat utama Polda PBD serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, dan sejumlah instansi terkait.

Barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh jajaran Polda Papua Barat Daya bersama Polres jajaran selama pelaksanaan Operasi Pekat I Dofior 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman golongan A sebanyak 219 botol dan 149 kaleng, minuman golongan B sebanyak 144 botol, serta minuman golongan C sebanyak 820 botol. Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.190 botol dan 149 kaleng minuman keras.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol serta menghancurkan minuman keras tersebut hingga tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolda Papua Barat Daya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan operasi serta penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran miras ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya peredaran miras di lingkungan sekitar. (redaksi)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>