Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Mojokerto, Advokat Rikha Permatasari: Jangan Jadikan Hukum Alat Skenario!

JAKARTA || KASTV  -Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis dalam peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Advokat senior asal Jakarta, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan sikap tegas untuk mengawal langsung kasus ini guna memastikan profesionalisme penegakan hukum di lapangan.

Rikha menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam proses penangkapan yang dinilainya sangat sistematis. Ia menduga terdapat skenario yang terstruktur untuk menjatuhkan profesi wartawan melalui metode penjebakan.

"Jika benar ada jebakan, maka ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan permainan hukum. Hal semacam ini tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum kita," tegas Rikha saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

​Kecurigaan Rikha didasari pada kronologi kejadian yang terekam kamera pengawas (CCTV), di mana penyerahan amplop diikuti oleh kemunculan aparat di lokasi dalam waktu yang sangat singkat. Menurutnya, ritme kejadian yang terlalu "instan" tersebut memicu tanda tanya besar mengenai potensi rekayasa peristiwa.

​Ia mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam skenario yang merugikan warga negara, maka hal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi hukum.

"Hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan atau menjebak. Kalau ini dibiarkan, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum masih berdiri tegak atau sudah dibelokkan demi kepentingan tertentu?" lanjutnya.

​Rikha menekankan bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Kriminalisasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers.

"Wartawan harus dilindungi, bukan dijadikan korban atau objek permainan oknum. Kehadiran saya di Jawa Timur adalah bentuk solidaritas nyata untuk memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan akuntabel," tambahnya.(Arju Herman)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>