GRESIK || KASTV -Penarikan unit sepeda motor secara sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum penagih (debt collector) kembali memicu persoalan hukum. Tim Kuasa Hukum Ibu Mei Sarofah dari Kantor Hukum LAS & Partner mendatangi Kantor FIF Cabang Menganti, Gresik, pada Jumat (06/03/2026), guna menuntut kejelasan atas raibnya unit motor milik klien mereka.
Persoalan ini bermula pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, oknum yang mengaku dari pihak FIF atau mitra pihak ketiga diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk menguasai sepeda motor Honda Beat Merah dengan nomor polisi W 6522 CP milik Mei Sarofah, warga Sumber Arum, Wringinanom.
Namun, pasca penyerahan unit tersebut, keberadaan motor dan status penarikannya menjadi gelap tanpa kabar yang jelas bagi pemiliknya.
Kedatangan tim kuasa hukum ke kantor cabang bertujuan untuk meminta klarifikasi (tabayyun). Namun, pihak FIF Cabang Menganti dianggap tidak mampu memberikan jawaban konkret.
"Kami sangat menyayangkan bahwa pihak kantor FIF Cabang Menganti tidak bisa memberikan keputusan atas kejadian perkara ini. Bahkan, mereka tidak bisa menunjukkan keberadaan unit yang sudah ditarik tersebut," tegas perwakilan tim kuasa hukum LAS & Partner kepada awak media.
Ketidakjelasan ini memicu kecurigaan adanya prosedur penarikan yang melanggar aturan perundang-undangan, khususnya terkait UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Kapolri tentang eksekusi jaminan fidusia.
Mei Sarofah, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pabrik di kawasan Wringinanom, disebut mengalami kerugian besar, baik secara material maupun psikis, akibat kehilangan alat transportasi utamanya untuk bekerja.
Guna mencari keadilan, tim LAS & Partner menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
"Kami akan mendatangi Kantor FIF Central di Surabaya untuk mengurai dan memperjelas tindakan oknum atau pihak ketiga yang sangat merugikan klien kami ini," tambahnya.
Pihak kuasa hukum juga memberikan ultimatum keras bagi manajemen FIF untuk segera mengembalikan unit atau memberikan solusi yang adil.
"Kami meminta pertanggungjawaban jajaran kantor FIF untuk menyelesaikan atau mengembalikan unit yang telah disita. Apabila tidak ada kepastian, maka kami selaku kuasa hukum akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya dengan tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Cabang Menganti belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait tuntutan tersebut.(Arju Herman)
