Transparansi Dokumen Publik dan Pentingnya Uji Forensik Independen

 


Opini oleh Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes-   Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

Isu mengenai dua salinan fotokopi ijazah yang disebut berasal dari proses legalisasi tahun 2005 dan 2010 kembali mengemuka. Dokumen tersebut, menurut keterangan yang beredar, diperoleh melalui mekanisme sengketa informasi publik dan menjadi bagian dari arsip persyaratan pencalonan kepala daerah di Surakarta.

Dalam negara demokrasi, dokumen yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan pejabat publik memang berada dalam wilayah kepentingan publik. Namun, kepentingan publik harus dikelola dengan pendekatan ilmiah, proporsional, dan tidak spekulatif.

Fotokopi Identik dan Variasi Noise

Secara teknis, dua hasil fotokopi yang tampak identik bisa menimbulkan pertanyaan. Namun, dalam praktik administrasi, sangat mungkin satu dokumen legalisir difotokopi ulang untuk berbagai keperluan tanpa proses legalisasi baru. Perbedaan “noise” atau kotoran hasil pindai sering kali lebih mencerminkan kondisi mesin fotokopi atau scanner ketimbang perbedaan dokumen sumber.

Untuk memastikan apakah dua dokumen berasal dari satu master copy atau dua proses legalisasi berbeda, diperlukan analisis forensik dokumen berbasis resolusi tinggi, termasuk pemeriksaan pola dot matrix, density histogram, dan struktur pixel.

Warna Cap dan Tanda Tangan

Keberatan terkait hasil hitam-putih juga perlu ditinjau dengan konteks. Banyak instansi pemerintah pada pertengahan 2000-an masih menggunakan sistem fotokopi monokrom sebagai standar arsip. Bahwa pada periode lebih mutakhir—misalnya saat verifikasi tingkat provinsi atau nasional—digunakan salinan berwarna, tidak otomatis membuat salinan lama menjadi tidak sah.

Standar teknis legalisasi dapat berubah mengikuti kebijakan internal lembaga, termasuk di lingkungan kampus seperti Universitas Gadjah Mada maupun lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum.

Posisi Cap dan Tanda Tangan

Perbedaan atau kesamaan posisi cap serta tanda tangan pejabat legalisir juga tidak selalu menjadi indikator autentisitas atau kepalsuan. Dalam praktik birokrasi, sering digunakan template atau tata letak baku. Jika memang legalisasi dilakukan dua kali pada waktu berbeda, idealnya terdapat perbedaan minor dalam tekanan tinta, sudut cap, atau posisi paraf. Namun, hal tersebut hanya dapat dipastikan melalui uji fisik terhadap dokumen asli, bukan sekadar fotokopi.

Proporsi Ukuran dan Distorsi Horizontal

Soal dugaan distorsi ukuran (terkompres horizontal), faktor teknis mesin fotokopi patut diperhitungkan. Mesin generasi lama kerap menghasilkan scaling tidak presisi, terutama jika menggunakan mode “fit to page” otomatis. Perbandingan proporsional hanya valid jika dilakukan terhadap salinan resolusi asli atau pengukuran berbasis rasio pixel yang akurat.

Tanpa standar pembanding resmi—misalnya dimensi ijazah asli yang terdokumentasi—klaim “cacat ukuran” berpotensi bias interpretasi.

Analisis Wajah dan Klaim 30–40 Persen Identik

Bagian paling sensitif adalah klaim analisis perangkat lunak pengenal wajah yang menyebut tingkat kemiripan rendah. Teknologi face recognition memiliki banyak variabel: kualitas gambar, kompresi, sudut pengambilan foto, serta perubahan morfologi wajah akibat usia. Perbandingan foto era 1980-an dengan citra digital kontemporer sering kali menghasilkan skor rendah, bukan karena perbedaan identitas, melainkan keterbatasan dataset dan kualitas input.

Karena itu, hasil perangkat lunak tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti konklusif tanpa validasi metodologis terbuka.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال