![]() |
| Foto: Advokat Mawan, S.H soroti dugaan obstruction of justice dalam kasus emas 360 gram di Bau-Bau. |
BAU-BAU, kasuaritv.com– Kasus dugaan pencurian emas seberat 360 gram di Kota Bau-Bau terus menuai sorotan. Advokat Mawan, S.H secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kapolres Bau-Bau beserta jajaran Reskrim terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus ini diketahui terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 di Hotel Adi Guna, Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko, Kota Bau-Bau.
Mawan menilai, berdasarkan hasil penelusuran terhadap sejumlah pemberitaan yang beredar, terdapat indikasi kuat adanya dugaan perintangan penyelidikan dan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.
“Setelah saya mencermati kronologis dari awal hingga akhir, ada banyak kejanggalan yang tidak bisa diabaikan,” tegas Mawan.
Ia membeberkan sejumlah poin yang dinilai janggal, di antaranya:
Pertama, adanya selisih jumlah uang hasil penjualan emas. Korban menyebut sebesar Rp14 juta, namun yang tercatat oleh penyidik hanya Rp5 juta.
Kedua, barang bukti emas diduga mengalami penurunan kadar setelah dilebur, bahkan sebagian disebut bukan emas asli.
Ketiga, muncul dugaan praktik “uang damai” terhadap dua orang penadah yang diamankan di Makassar. Keduanya diduga diminta masing-masing Rp50 juta agar tidak diproses hukum.
Keempat, tidak adanya Laporan Hasil Interogasi (LHI) dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kelima, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi bukti penting diduga telah diambil dan dihapus oleh oknum sebelum dianalisis lebih lanjut.
Keenam, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Menurut Mawan, rangkaian kejanggalan tersebut mengarah pada dugaan adanya tindakan yang terencana dan sistematis, serta berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang menghambat proses hukum, seperti menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perintangan proses peradilan.
“Jika dugaan ini benar, maka oknum yang terlibat harus dikenakan sanksi kode etik hingga pidana,” ujarnya.
Mawan menyebut, pelaku perintangan proses peradilan dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Atas dasar itu, ia mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kapolda harus segera mencopot Kapolres Bau-Bau, Kasat Reskrim, serta oknum penyidik yang diduga terlibat. Jika tidak, ini akan mencoreng nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Ia bahkan menilai, jika tidak ada langkah cepat, maka Kapolri perlu turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra.
Mawan diketahui merupakan advokat muda jebolan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), sekaligus Ketua LBH Barata Keadilan Sulawesi Tenggara.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya diwawancarai di salah satu warung kopi di Kabupaten Buton Utara, Jumat (3/4/2026)
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Editot: redaksi
