Vidio Terbaru

Live Streaming

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Wilayah Papua, Lampung, Sultra, dan Seluruh Nusantara - Jangan Lupa Subscribe Channel YouTube Kami untuk Update Berita Terbaru!

Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor di Kota Baru Driyorejo, Satu Pelaku Masih Diburu

Gresik || KASTV - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Polsek Driyorejo mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis, sementara satu rekannya kini masih dalam pengejaran petugas.

Polsek Driyorejo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di jalan Bidruri Pandan, Kota Baru Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Kamis, 2 April 2026.

Kejadian bermula dari dua orang tersangka ANDR dan FATR warga asal Jember yang memang sudah melakukan penggambaran sebelumnya. Pada sekitar 17:30 wib, dua pelaku melakukan aksi di rumah milik korban EN di jalan Biduri pandan KBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Satu tersangka berinisial ANDR berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya dengan menggunakan alat berupa kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya dan satu pelaku FATR berperan mengawasi dari kejauhan.

Beruntung pada saat kejadian ada saksi AL yang mengetahui. Kontan saksi AL berteriak dan meminta bantuan warga untuk mengejar pelaku. Setelah dilakukan pengejaran oleh warga, tidak seberapa jauh sekitar 20 meter dari tempat kejadian, pelaku ANDR berhasil di amankan. Namun, satu pelaku lainnya FATR berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam.

Petugas polsek driyorejo yang pada saat tersebut sedang patroli dan tidak jauh dari tempat kejadian mendapati laporan tentang peristiwa tersebut. Petugas patroli Polsek Driyorejo langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan di TKP.

Kini pelaku ANDR beserta barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku di jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan peristiwa tersebut.

"Benar anggota kami telah menangkap pelaku curanmor yang terjadi di jl. Biduri pandan Kota Baru Driyorejo. Setelah di interogasi oleh penyidik, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama yakni pencurian sepeda motor Honda BeAT di wilayah sepanjang sidoarjo yang di bawa kabur oleh pelaku FATR (DPO) . Pelaku ANDR juga merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan di wilayah kabupaten lumajang atas kasus narkoba," tegasnya.

Kompol Musihram menambahkan bahwa identitas pelaku FATR sudah dikantongi petugas, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh unit Opsnal.

Kompol Musihram menegaskan bahwa kejahatan terjadi karena adanya faktor niat dan kesempatan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), khususnya di wilayah Driyorejo. (*)

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>