Vidio Terbaru

Live Streaming

BREAKING NEWS
Selamat Datang di Kasuari TV Indonesia - Menyajikan Informasi Terkini Dari Wilayah Papua, Lampung, Sultra, dan Seluruh Nusantara - Jangan Lupa Subscribe Channel YouTube Kami untuk Update Berita Terbaru!

SPPG Dikelola Bhayangkari di Kendari Disorot, Advokat Mawan Singgung Gubernur hingga Minta Prabowo Subianto Evaluasi

Foto: Mawan ingatkan, SPPG bukan sekadar program, tapi pelaksana anggaran—soroti peran gubernur dalam peresmian di Polresta Kendari.

Kendari, kasuaritv.com _ Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Polresta Kendari oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, pada Senin (30/3/2026), menuai sorotan publik.

Program yang merupakan bagian dari Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diketahui dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, yang berafiliasi dengan Bhayangkari, dengan dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pemerintah daerah.

SPPG ini diproyeksikan melayani sekitar 2.700 penerima manfaat, mayoritas siswa Sekolah Dasar (SD), ibu hamil, dan balita, sebagai bagian dari upaya menekan angka stunting.

Advokat, Mawan, menilai bahwa keterlibatan organisasi non-pemerintah dalam pengelolaan program publik harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita bicara program yang berpotensi menggunakan anggaran negara atau daerah. Maka secara hukum harus mengacu pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka,” tegasnya.

Secara normatif, pengelolaan program seperti SPPG seharusnya mengacu pada regulasi pengadaan pemerintah, seperti:

Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran publik. Dalam konteks tersebut, penunjukan pihak pengelola idealnya dilakukan melalui: mekanisme tender/lelang terbuka atau penunjukan resmi dengan dasar hukum yang jelas

“Kalau ada pihak di luar pemerintah yang mengelola, harus jelas statusnya—apakah sebagai penyedia jasa, mitra, atau pelaksana program. Tidak boleh abu-abu,” ujar Mawan.

Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan jika organisasi yang memiliki kedekatan dengan institusi negara ikut menjadi pelaksana program.

“Ini penting untuk diuji. Karena dalam hukum administrasi negara, setiap kebijakan harus bebas dari konflik kepentingan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Mawan turut menyoroti peran gubernur dalam peresmian program tersebut.

“Apakah gubernur sudah memahami secara utuh dasar hukum dan tata kelola program ini? Jangan sampai hanya ikut meresmikan tanpa memastikan aspek legalnya,” katanya. Jumat, (3/4/2026)

Menurutnya, kehadiran kepala daerah bukan sekadar seremonial, tetapi juga bentuk legitimasi administratif terhadap program yang berjalan.

Lebih lanjut, Mawan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang implementasi program MBG di daerah.

“Kami berharap Presiden dapat melihat kembali pelaksanaan program ini secara menyeluruh, agar tidak terjadi penyimpangan dari prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Fenomena pengelolaan SPPG oleh Bhayangkari juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Hal ini dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Publik kini menunggu kejelasan terkait:, dasar hukum penunjukan pengelola, skema kerja sama, serta transparansi penggunaan anggaran

Dengan cakupan program yang luas dan menyasar masyarakat rentan, pengawasan serta keterbukaan menjadi hal mutlak agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan polemik 

Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.   (redaksi) 

Lebih baru Lebih lama

World News

نموذج الاتصال

//") //]]>