![]() |
| Foto: Ilustrasi, Saat Elektabilitas Polri Meningkat, Korban Kehilangan Motor di Jadikan |
JAKARTA (KASTV) _ Sebuah kasus yang mengklaim korban kehilangan motor dijadikan tersangka setelah menangkap pelaku sendiri tengah viral di media sosial, memicu berbagai reaksi dan kritikan dari warganet terhadap kinerja serta fungsi institusi kepolisian. Rabu, (3/2/2026)
Postingan awal yang dibagikan oleh akun Fitra Red Ant menyatakan adanya ketidaksesuaian antara instruksi Kapolri (laporan ke 110 akan ditindaklanjuti dengan kedatangan petugas di TKP dalam 10 menit) dengan kenyataan yang dialami korban. Korban yang melaporkan kehilangan motor dikabarkan disuruh mencari sendiri, namun setelah berhasil menangkap pelaku, justru dirinya yang menjadi tersangka.
Reaksi warganet yang muncul sangat beragam. Beberapa seperti Ardi Arie dan Sefdian Alni Karya menyebut kasus ini sebagai "jebakan betmen", sementara Tia Maudya mengibaratkannya lebih lucu dari komedi. Agus Saputra bahkan menyarankan agar masyarakat tidak lagi melapor ke polisi karena merasa tindakan tersebut menyakitkan.
Sebagian pengguna juga mengangkat poin-poin lebih mendalam. Arman mengajukan pertanyaan terkait isi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khawatir jika aturan yang berlaku memang mengizinkan prosedur semacam itu. Irfan Hanafi mengungkapkan kecurigaan adanya hubungan antara pelaku maling dengan pihak kepolisian, dan Rizal Lulloh mengkritik Kapolri yang dinilai tidak mau mundur meskipun ada tuduhan tentang kinerja yang tidak sesuai harapan.
Abas Abad Keriwile bahkan mengajukan pertanyaan langsung terkait fungsi kepolisian: "IJIN TANYA GUNANYA POLISI AP", sementara Iwan Ayahnya Shiva mengusulkan agar kasus ini dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Beni Raharja Azka juga menyindir dengan menyebutkan survei kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang dialami masyarakat.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perbincangan seputar satu insiden saja, melainkan juga menjadi cermin dari kondisi yang dihadapi oleh institusi kepolisian dalam mempertahankan kepercayaan publik serta menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat.
Editor: redaksi
