if ('serviceWorker' in navigator) { navigator.serviceWorker.register('/sw (3).js') .then(() => console.log('Service Worker Terpasang!')) .catch(err => console.log('Gagal:', err)); } https://otieu.com/4/10562368 MoU Pengamanan Obyek Vital: Ketika Polri Beralih dari Abdi Negara Menjadi Penyedia Jasa, Prabowo Harus Menjabut Keppres Nomor 63 Tahun 2004

MoU Pengamanan Obyek Vital: Ketika Polri Beralih dari Abdi Negara Menjadi Penyedia Jasa, Prabowo Harus Menjabut Keppres Nomor 63 Tahun 2004


Tajuk Redaksi

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Sulawesi Tenggara dan PT Antam Tbk terkait pengamanan obyek vital nasional kembali memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah Polri kini berfungsi sebagai aparat negara atau justru telah bergeser menjadi penyedia jasa pengamanan?

Secara regulasi, memang terdapat dasar hukum berupa Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional serta PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait PNBP di lingkungan Polri. Namun dalam praktiknya, skema kerja sama berbasis jasa ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius.

Polri sejatinya adalah abdi negara yang digaji penuh oleh rakyat melalui APBN. Tugas utamanya adalah menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga keamanan tanpa diskriminasi. Ketika fungsi pengamanan dikomersialkan melalui MoU dengan perusahaan — apalagi sektor strategis seperti pertambangan — maka independensi aparat berisiko tergerus.

Publik pun wajar bertanya:

Bagaimana mungkin aparat yang menerima imbal jasa dari korporasi dapat bersikap netral ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat?

Inilah yang kemudian melahirkan realitas pahit: hukum kerap terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Konflik agraria, sengketa tambang, hingga kriminalisasi warga sering kali justru berujung pada keberpihakan aparat terhadap pemilik modal.

Jika negara memang membutuhkan pengamanan obyek vital, seharusnya mekanismenya murni berbasis tugas negara, bukan transaksi jasa. Bahkan sebagian pihak menilai, fungsi pengamanan strategis semestinya berada di bawah TNI yang sejak awal dirancang untuk menjaga kedaulatan dan aset vital negara, bukan dalam skema komersial.

Lebih jauh, fenomena MoU lintas lembaga — baik di kepolisian maupun kejaksaan — kerap disusul praktik proyek, rehabilitasi gedung, hingga berbagai bentuk “kerja sama” yang rawan konflik kepentingan. Hal ini jelas mencederai prinsip independensi penegakan hukum.

Sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi total terhadap pola pengamanan berbasis MoU berbayar ini. Jika Polri ingin benar-benar berdiri sebagai institusi profesional dan dipercaya publik, maka seluruh bentuk komersialisasi tugas negara harus dihentikan.

Rakyat hari ini meminta dengan tegas kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk mencabut Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan obyek vital nasional serta PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait PNBP di lingkungan Polri. agar kedepanya Kasus Korban Malingan Tidak Dijadikan Tersangka. 

Penolakan laporan seorang warga yang kehilangan motor dan kalimat seorang ABDI kepada Tuanya, untuk menagkap sendiri pelaku adalau bentuk penghianatan kepada negara, dan Harus di copot, 

Bisa jadi oknum polisi tersebut menganggap dirinya peyedia jasa pengamanan, ga ada duit sehingga masa bodoh dan lupa hirarki dirinya karena sepeser pajak dari rakyat, yang tidak lain negara itu sendri.

Aparat penegak hukum bukan penjaga korporasi dan peyedia jasa keamanan, Mereka adalah pelindung dan ABDI rakyat.

Tanpa pembenahan serius, keadilan akan terus terasa timpang — kuat dilindungi, lemah dikorbankan, 

Nasib negara, ada ditangan bapak presiden indonesia, Prabwo Subianto. Terimakasih ☺🙏

BY. Redaksi KASUARITV.COM  Ikhlas XGRD 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال