MoU Pengamanan Obyek Vital: Ketika Polri Beralih dari Abdi Negara Menjadi Penyedia Jasa?

TAJUK REDAKSI

KASUARITV.COM — Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polda Sulawesi Tenggara dan PT Antam Tbk terkait pengamanan obyek vital nasional kembali memunculkan pertanyaan serius: apakah Polri kini berfungsi sebagai aparat negara atau justru telah bergeser menjadi penyedia jasa pengamanan?

Secara regulasi, memang terdapat dasar hukum berupa Keppres Nomor 63 Tahun 2004 serta PP Nomor 60 Tahun 2016 terkait PNBP di lingkungan Polri. Namun dalam praktiknya, skema kerja sama berbasis jasa ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang serius antara korporasi dan masyarakat.

Polri sejatinya adalah abdi negara yang digaji oleh rakyat melalui APBN. Ketika fungsi pengamanan dikomersialkan melalui MoU dengan perusahaan tambang, maka independensi aparat berisiko tergerus. Bagaimana mungkin aparat dapat bersikap netral ketika terjadi konflik antara pemilik modal dan warga?

Inilah yang kemudian melahirkan realitas pahit: hukum kerap terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Konflik agraria hingga kriminalisasi warga sering kali berujung pada keberpihakan aparat terhadap kepentingan korporasi.

Rakyat hari ini meminta dengan tegas kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengevaluasi aturan pengamanan obvitnas agar ke depannya korban kejahatan tidak justru dijadikan tersangka.

Aparat penegak hukum bukan penjaga korporasi. Mereka adalah pelindung dan ABDI rakyat. Tanpa pembenahan serius, keadilan akan terus terasa timpang. Nasib keadilan di negeri ini kini ada di tangan Presiden.


Oleh: Redaksi KASUARITV.COM

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال