Tidak Berkontribusi Kedaerah,LAMR RIAU Kuansing Desak Pemerintah Tertibkan Kebun TJS Pagean!!!

Tidak Berkontribusi Kedaerah,LAMR RIAU Kuansing Desak Pemerintah Tertibkan Kebun TJS Pagean!!!

Foto istimewa Datuk Seri Aherson Ketua MKA.LAMR RIAU KUANTAN SINGINGI.

Kasuaritv.com|
Kuantan Singingi,- Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Datuk Seri Aherson menyampaikan harapan besar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing dan Kementerian Kehutanan, agar untuk mengusut tuntas dan tindakan tegas terhadap Perkebunan Kelapa Sawit yang diduga merugikan masyarakat dan daerah.Peta Kebun TJS Pangean yang kebal terhadap HUKUM!.


Karena, perkebunan Kelapa Sawit dengan nama Tunggal Jaya Santika (TJS) perkiraan luasnya 700 Hektar di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, diduga masih beroperasi secara Ilegal.

Datuk Seri Aherson menegaskan, "Jika Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan tidak mengusut tuntas izin regulasi perkebunan kelapa sawit, perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ratusan hektar dan perkebunan tidak memiliki izin prinsip, bisa menyebabkan dampak besar kerugian terhadap Daerah dan Masyarakat," tegas datuk, Kamis (08/01/2025).

"Persoalan ini sangat serius, karena ini menyangkut kerugian masyarakat tempattan dan daerah, perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi secara ilegal dapat menghilangkan pendapatan daerah, kerusakan lingkungan, kehilangan hak masyarakat adat, kerusakan insfratruktur dan kehilangan hak atas tanah," kata Aherson.

Menurutnya, Perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU dan izin prinsip, serta berada di kawasan hutan, dapat menyebabkan beberapa kerugian bagi daerah dan masyarakat.

"Berharap Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan perkebunan kelapa sawit yang diduga masih beroperasi secara ilegal, karena daerah tidak dapat memperoleh pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya dibayarkan oleh perkebunan sawit," katanya.

"Perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, erosi, dan pencemaran air. Begitu juga dengan perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat menyebabkan kehilangan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam," ujar datuk Aherson.Titik koordinat lokasi Kebun TJS Pangean yang diduga tidak bayar pajak dan merugikan negara.


Datuk Aherson menjelaskan, perkebunan sawit yang tidak memiliki izin prinsip dan berada di kawasan hutan dapat pengurangan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Karena data pekerja karyawan tetap dan pekerja buruh tidak akan terdeteksi oleh pemerintah daerah, sebagai untuk menunaikan hak-hak merekah.

"Seperti dalam sebuah pemberitaan yang sempat viral, terkait perkebunan sawit TJS perkiraan 700 hektar di Kecamatan Pengean yang diduga masih beroperasi secara ilegal, buah yang diangkut menggunakan transportasi akan berdampak pada kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, ini mesti diperhatikan dengan serius," ujarnya Datuk Aherson.

lanjut Aherson, jika perkebunan sawit berada dikawasan huta, maka pemerintah harus merubah kembali dalam fungsi kawasan hutan, seperti menanam jenis tanaman hutan yang hasilnya juga dapat menjadi sumber pendapatan yang bernilai ekonomis, seperti pohon durian, pohon jernang dan tanaman hutan lainnya dengan tetap tidak merubah fungsi hutan.

"Pemerintah juga harus perhatikan dampaknya kehilangan keanekaragaman hayati, kehilangan hak atas tanah, sebagai mana masyarakat adat dapat kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam dan kehilangan lapangan kerja dan pendapatan," terangnya.

Dengan demikian, perlu dilakukan penegakan hukum yang tegas dan adil untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal dan melindungi lingkungan serta hak masyarakat adat," ucap tegas Datuk Aherson.


#BHP
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال