SIDOARJO || KASTV - Praktik lancung dalam penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan SMK Prambon yang kini mangkrak, diduga kuat menjadi pintu masuk terkuaknya konspirasi pengadaan lahan yang sarat kejanggalan dan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan melakukan pembebasan lahan seluas 21.000 meter persegi di Desa Kedungwonokerto. Namun, proses ini ditengarai menjadi ajang bancakan oknum mafia tanah dengan skema yang terstruktur.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, terdapat dua poin krusial yang memicu dugaan korupsi dalam proyek ini:
Pengalihan Lahan Gogol Gilir: Lahan tersebut berstatus Gogol Gilir (hak pakai), yang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) secara regulasi dilarang diperjualbelikan secara legal formal.
Namun, lahan tersebut diduga berpindah tangan dari petani kepada pihak swasta berinisial S dengan nilai kesepakatan Rp 12 miliar (Rp 581.481/m^2).
Mark-up Harga Hampir 100%: Tak berselang lama setelah dikuasai S, lahan tersebut dijual kepada Pemkab Sidoarjo dengan harga fantastis mencapai Rp 25 miliar (Rp 1.208.050/m^2). Lonjakan harga yang tidak wajar ini menguatkan dugaan adanya penggelembungan harga (mark-up) yang telah direncanakan sejak awal.
Kini, lahan senilai puluhan miliar tersebut hanya dipenuhi semak belukar. Sekolah yang dijanjikan tetap fiktif, sementara uang rakyat telah mengalir ke kantong-kantong oknum tertentu.
Sebagai bentuk protes keras, Tim Satgas bersama Divisi Hukum Grib Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Sidoarjo turun langsung ke lokasi pada Kamis (29/1/2026) untuk memasang spanduk tuntutan.
Tidak berhenti pada aksi lapangan, Grib Jaya secara resmi telah melayangkan surat desakan dan klarifikasi kepada sejumlah instansi kunci, di antaranya Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Sidoarjo, Bupati Sidoarjo serta Instansi terkait lainnya yang terlibat dalam proses penganggaran dan verifikasi aset.
Ketua DPC Grib Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi mafia tanah di Bumi Jenggolo.
"Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan. Grib Jaya Sidoarjo akan mengawal proses hukum ini sampai ke akar -akarnya. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum dalam skandal yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar ini," tegas Selamet di sela-sela peninjauan lokasi.
Grib Jaya menilai adanya indikasi kelalaian atau kesengajaan dalam proses verifikasi aset oleh dinas terkait. Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan maupun Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik skandal ini mulai dari oknum dinas, pihak legislatif yang meloloskan anggaran, hingga mafia tanah yang bermain di balik layar.
Kasus SMK Prambon kini menjadi ujian bagi integritas tata kelola keuangan di Pemkab Sidoarjo. Apakah keadilan akan tegak, ataukah menguap bersama semak belukar di Desa Kedungwonokerto? (*)
