Morowali (KASTV) – Penangkapan paksa terhadap jurnalis Royman M. Hamid oleh aparat Polres Morowali, Minggu (4/1/2026), memicu kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, khususnya di wilayah konflik agraria.
Penangkapan ini terjadi tidak lama setelah aparat lebih dulu menahan aktivis lingkungan Arlan Dahrin, dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP). Royman M. Hamid dikenal sebagai wartawan yang selama ini aktif meliput dan mengawal berbagai konflik agraria di Kabupaten Morowali.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aparat kepolisian mendatangi rumah Asdin, warga Desa Torete, yang merupakan kakak Arlan Dahrin. Kedatangan aparat disebut diiringi suara tembakan beruntun yang menimbulkan kepanikan warga dan memunculkan dugaan tindakan intimidatif terhadap masyarakat sipil.
Salah satu saksi, Firna M. Hamid, mengungkapkan bahwa seorang warga bernama Lina alias Mama Arwan diduga sempat ditodong senjata api oleh aparat, saat dimintai keterangan mengenai keberadaan Royman M. Hamid. Peristiwa tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan warga sipil dan standar penegakan hukum yang menghormati HAM.
Aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali kemudian mendatangi lokasi keberadaan Royman M. Hamid. Dalam video yang beredar, terlihat aparat bersenjata lengkap, sebagian berpakaian sipil. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait proporsionalitas tindakan aparat terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan fungsi pers.
Dalam proses tersebut, Royman M. Hamid meminta agar dokumen penangkapan diperlihatkan dan difoto, sebagai bentuk hak konstitusional untuk mengetahui dasar hukum penangkapannya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana.
Sejumlah pihak menilai, penangkapan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dikriminalisasi. Selain itu, tindakan aparat yang disertai intimidasi bersenjata juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penangkapan Royman M. Hamid maupun penggunaan kekuatan bersenjata dalam proses tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di wilayah konflik sumber daya alam, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi jurnalis dan aktivis lingkungan.
Editor: redaksi
Sumbe FB
