Bandar Lampung (KASTV) - Kepala Desa Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, terancam menghadapi proses pidana setelah diduga mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, secara resmi menerbitkan Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kepada Pemantauan Keuangan Negara (PKN), Demikian diterangkan Ketua Umum Patar Sihotang, SH., MH., di Kantor Pusat PKN Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, Sabtu (19/12/2025).
Surat panggilan bernomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL, tertanggal 15 Desember 2025, diterbitkan berdasarkan Pasal 116 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam surat tersebut, PKN dipanggil sebagai Penggugat/Pemohon Eksekusi, sementara Kepala Desa Sungsang berstatus Tergugat/Termohon Eksekusi.
Pemanggilan untuk didengar Keterangan berbagai pihak akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 23 Desember 2025
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: PTUN Bandar Lampung,
Jalan Pangeran Emir M. Noer No. 27, Bandar Lampung
Agenda: Mendengarkan keterangan para pihak
Panggilan tersebut disampaikan melalui surat tercatat dan ditandatangani oleh Panitera Ida Meriati, S.H., M.H.
Putusan Berlapis Tak Dijalanan
Perkara ini bermula dari sengketa informasi publik yang diajukan PKN terhadap Pemerintah Desa Sungsang. Sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum dan dimenangkan oleh PKN, dengan rincian:
1. Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung
Nomor: 002/XI/KIPROV-LPG-PS-A/2021
2. Putusan PTUN Bandar Lampung
Nomor: 14/G/KI/2021/PTUN-BL
Tanggal: 29 Juli 2021
3. Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor: 501 K/TUN/KI/2021
Tanggal: 25 Januari 2022
Putusan tersebut secara tegas mewajibkan Kepala Desa Sungsang menyerahkan dokumen informasi publik yang dimohonkan PKN.
Namun, meski Penetapan Eksekusi Nomor 14/PEN-EKS.KIP/2024/PTUN BL telah diterbitkan PTUN Bandar Lampung pada 7 Februari 2024, kewajiban hukum tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan.
Dokumen Tak Pernah Diserahkan
Tim PKN Provinsi Lampung mengungkapkan telah berulang kali mendatangi Kantor Desa Sungsang untuk meminta dokumen sesuai amar putusan pengadilan, namun upaya tersebut selalu berujung nihil.
PKN bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan resmi Nomor: 01/PEMBERITAHUAN/PKN/VIII/2025, yang menjadwalkan penyerahan dokumen pada 8 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Pada hari yang telah ditentukan, tim PKN kembali mendatangi kantor desa. Namun Kepala Desa beserta perangkatnya tidak memberikan respons, dan dokumen tetap tidak diserahkan.
PKN Siap Tempuh Jalur Pidana
Atas sikap tersebut, PKN menegaskan siap menempuh jalur pidana. Dalam surat permohonan eksekusi paksa yang diajukan ke PTUN Bandar Lampung pada 28 November 2025, PKN menyebut tindakan Kepala Desa Sungsang berpotensi melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal tersebut mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang wajib tersedia, dan menimbulkan kerugian pihak lain, dapat dikenai sanksi:
Pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan/atau
Denda paling banyak Rp5.000.000
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan pihaknya hanya menuntut kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana amanat undang-undang.
“Putusan sudah inkracht. Yang kami minta hanya pelaksanaannya,” tegas PKN dalam permohonannya.
Uji Kepatuhan Pejabat Publik
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan pejabat publik terhadap putusan pengadilan. Apabila putusan inkracht terus diabaikan, maka langkah hukum lanjutan, termasuk pidana, dinilai sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Sidang di PTUN Bandar Lampung pada 23 Desember 2025 mendatang akan menjadi penentu, apakah negara mampu memaksa pejabat publik tunduk pada hukum yang telah diputuskan.
(Red)