BALIKPAPAN || Kasuaritv.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber. Melalui Subdit V Siber, Polda Kaltim berhasil mengungkap dua kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang secara aktif mempromosikan konten perjudian daring melalui platform media sosial Instagram di Balikpapan dan Samarinda.
Dua wanita berinisial J dari Balikpapan dan LJ dari Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya diamankan tim siber pada periode Agustus hingga September 2025 karena terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosial pribadi mereka.
Dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025), Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., menjelaskan secara rinci modus operandi para pelaku. Mereka menyebarkan dan menawarkan tautan (link) langsung menuju situs perjudian, yang menyediakan beragam jenis permainan populer seperti slot, live casino, togel, sport, arcade, hingga sabung ayam.
“Dari hasil patroli siber yang intensif, tim kami menemukan adanya akun Instagram yang secara terang-terangan mempromosikan link situs judi online. Setelah dilakukan penelusuran digital dan pemeriksaan forensik, kami memastikan bahwa akun-akun tersebut dikelola langsung oleh kedua tersangka,” tegas AKBP Musliadi.
Pengungkapan ini turut membongkar pola ekonomi di balik promosi gelap tersebut. Tersangka LJ terungkap menerima komisi yang signifikan.
“Tersangka LJ diketahui menerima keuntungan antara Rp150.000 hingga Rp500.000 per unggahan selama lima bulan beroperasi, dengan total pendapatan yang mencapai sekitar Rp2,5 juta,” lanjut Kasubbid Penmas, menyoroti besarnya iming-iming finansial yang menggerakkan kejahatan ini.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kunci. Dari J, diamankan satu unit ponsel iPhone XR, kartu SIM, akun Dana, dua akun Instagram aktif, serta flashdisk berisi video promosi situs judi.
Sementara dari tersangka LJ, petugas menyita satu unit ponsel iPhone 13, sejumlah tangkapan layar unggahan media sosial, flashdisk berisi bukti digital promosi, serta buku tabungan yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pihak pengelola situs judi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Musliadi Mustafa kembali menegaskan komitmen Polda Kaltim akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum terhadap semua aktivitas daring yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Dia juga menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi yang menjurus pada perjudian, dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa.” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Kaltim dalam menindak kejahatan digital, demi menjaga ruang siber Kalimantan Timur tetap bersih, aman, dan sehat bagi seluruh penggunanya.(*)
