Bekasi —Kasus dugaan tindak kriminal yang menyeret seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukadarma 02, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menuai perhatian publik. Pasalnya, guru berinisial Rastim alias Timbul yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
Berdasarkan informasi dari Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Rastim telah berstatus tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/ POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025. Ia disebut sebagai salah satu dari tiga pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.
Namun hingga Oktober 2025, guru tersebut belum juga diamankan aparat kepolisian, meskipun lokasi sekolahnya berjarak hanya sekitar 100–150 meter dari Polsek Sukatani.
Ketua tim khusus (Timsus) DPD AWIBB Jabar, Jimmy, menyatakan pihaknya telah mengirim surat somasi pertama kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi setelah tidak mendapatkan tanggapan dari surat konfirmasi sebelumnya yang dilayangkan pada 22 September 2025.
“Kami sudah mencoba melakukan konfirmasi secara resmi kepada pihak sekolah dan dinas pendidikan, namun tak ada respons. Karena itu kami mengirimkan surat somasi agar Dinas Pendidikan segera memanggil dan memberi sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut,” ujar Jimmy di Bekasi, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Raja Simatupang, Ketua DPD AWIBB Jabar, meminta agar kepala sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyerahkan tersangka, bukan justru melindunginya.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi dengan pasal 55 dan 56 juncto,” tegas Raja.
Raja juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia secara sarkastik menyebut bahwa “para tahanan KPK sebaiknya belajar dari Rastim alias Timbul”, yang meskipun sudah berstatus DPO, masih bebas mengajar tanpa hambatan.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan tanggung jawab pihak sekolah maupun dinas pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: DPD AWIBB Jabar
