Pesawaran, KASTV – Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Bintang TV, Zahrial, menuai perhatian publik. Video rekaman peristiwa tersebut viral di berbagai media sosial, termasuk TikTok, dengan jumlah penayangan lebih dari 3 juta kali. Warganet ramai mendesak aparat penegak hukum menindak tegas terduga pelaku berinisial RD, yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran.
Menanggapi hal tersebut, Polres Pesawaran bergerak cepat. Pada Senin (17/9/2026), Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Zahrial, lokasi yang diduga menjadi tempat penganiayaan oleh RD beberapa hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan saksi pada Kamis (18/9/2026).
> “Ya pak, terkait dengan undangan klarifikasi terhadap terlapor setelah kami periksa saksi hari Kamis,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (15/9/2025), IPTU Pande juga telah menjelaskan kepada media bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Menurutnya, Polres Pesawaran terus menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP di kediaman korban.
> “Perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Jika bukti permulaan dinilai cukup, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
IPTU Pande menegaskan, apabila terbukti, RD dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman:
Ayat (1) pidana penjara dua tahun delapan bulan
Ayat (2) pidana penjara lima tahun
Ayat (3) pidana penjara hingga tujuh tahun
> “Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal tambahan jika ditemukan fakta lain,” pungkasnya. (Tim)