Bawean, Gresik, Kasuaritv — Pulau Bawean kembali diguncang kabar memilukan. Seorang pria berinisial AM (48), warga Kecamatan Tambak, dilaporkan ke Polres Gresik oleh AJM (35), ayah korban, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban HSF (11) kini diketahui tengah hamil 3–4 bulan.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/187/VII/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim. Peristiwa diduga terjadi pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus terungkap setelah HSF sering mengeluh sakit perut. Saat diperiksa bidan desa, korban diketahui tengah mengandung. Setelah didesak orang tuanya, HSF akhirnya menyebut nama AM sebagai pelaku.
Merasa terpukul, keluarga korban melapor ke Polsek Tambak, sebelum diarahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Polisi menegaskan penanganan perkara ini akan mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81.
Kuasa hukum korban, Mohamad Haris, S.H., mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang turut dihadiri kepala desa dan perangkat pada 18 Juli 2025, korban kembali menunjuk AM sebagai pelaku. “Terlapor hanya mengaku meraba dan mencium korban, padahal faktanya korban kini hamil 3–4 bulan,” ujarnya.
Menurut Haris, perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda.
“Tindak pidana persetubuhan anak adalah kejahatan serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, tanpa intervensi, demi melindungi korban serta memberi efek jera,” tegas Haris.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam pendalaman Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Redaksi akan terus mengawal dan melakukan konfirmasi resmi terkait perkembangan perkara ini.
(JML)