Mantan Ketua JMSI Papua Barat Daya Minta Kapolres & Kapolsek Aimas, Tangkap Pemilik Stand Kayu yang TidakPunya Izin Produksi dan Menggunakan Somel di Lokasi Penjualan Kayu

Mantan Ketua JMSI Papua Barat Daya Minta Kapolres & Kapolsek Aimas, Tangkap Pemilik Stand Kayu yang TidakPunya Izin Produksi dan Menggunakan Somel di Lokasi Penjualan Kayu


Aimas (KASTV) - Stand Kayu di Kabupaten Sorong Kuat dugaan menjadi macomblang perusahaan - perusahaan industri, hal ini bisa dilihat di tiap stand kayu memiliki somel tidak berizin. 


Mantan Ketua JMSI Papua Barat Daya Ikhlas menyampaikan, Penggunaan gergaji somel pada perusahan kayu di perbolehkan bagi yang memiliki izin industri, mirisnya di Kabupaten Sorong stand kayu yang seharusnya hanya tempat penjualan kayu memiliki somel di area penjualan. 


"Miris, stand kayu yang hanya untuk menjual kayu, memiliki Somel, jangan-jangan stand kayu hanya label dan bisa jadi pengusaha-pengusaha kayu ini menjadi macomblang perusahaan industri kayu," ucapnya. Sabtu, (31/5/2025)


Ikhlas menambahkan, pengunaan somel harus memiliki izin lengkap, memiliki amdal untuk limbah penggergajian kayu serta sertifikat pada pengguna somel yang menandai pekerja masuk dalam kategori profesional.


"Ini harus menjadi perhatian Kapolres dan Kapolsek untuk memberantas mafia kayu, setidaknya memeriksa Stand Kayu yang mana memiliki izin penggunaan somel dan yang mana tidak, jika memiliki izin penggunaan somel, Polres Aimas harus kembali memastikan limbah kayu dibuang kemana dan digunakan untuk apa, agar tidak menjadi pencemaran pada Air Tanah nantinya," ucap Ikhlas, yang hari ini lagi sibuk-sibuknya, membangun Studio Podcast dan TV Digital kasuaritv di Kota Kendari


"Undang - undangnya jelas dan saya berharap kepada Kapolres dan Kapolsek Aimas untuk segera mengambil tindakan memeriksa Stand Kayu milik RT di tugu merah, IPL di depan ruko Pemda pasar Aimas serta di jalan baru Aimas yang di duga milik oknum TNI, jika tidak memiliki izin lengkap dan ada pembiasan serbuk kayu, pihak kepolisian berhak menyita Somel yang ada dilokasi penjualan kayu serta mencabut izin usaha pemilik" tuturnya 


Jika Polres dan Polsek Aimas, sambung ikhlas, tidak melakuakan pemeriksaan, jangan pernah salahkan masyarakat jika menduga Kapolres & Kapolsek Aimas menerima UPETI dari para oknum mafia kayu. 


"Jika hal ini tidak dilakukan bisa jadi timbul pikiran negatif masyarakat kepada para pejabat tinggi Polres dan Polsek Aimas," sambungnya 


"Adapun ada beckup dari oknum-oknum organisasi lainya, baik itu bertaraf nasional apa lagi hanya lokal, tangkap dan penjarakan, melindungi kejahatan hanya untuk sesuap nasi merusak tiang-tiang demokrasi," tegas ikhlas, sambil tersenyum 

(Arju Herman)




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال