Pekanbaru - Informasi dari masyarakat Rokan Hilir menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa gudang-gudang solar oplosan yang menerima pasokan dari Jambi dan didistribusikan ke daerah Ujung Tanjung. Minyak yang diterima kemudian dicampur dengan bahan lain untuk dijual kembali dengan keuntungan besar.
Muncul pertanyaan publik mengenai dugaan
pembiaran oleh pihak Polres Rokan Hilir terhadap keberadaan gudang-gudang
tersebut. Salah satu gudang bahkan disebut-sebut dimiliki atau dikelola oleh
seseorang bernama Yuda Silalahi alias Ambarita.
“Masyarakat berharap agar tidak ada lagi gudang solar ilegal di wilayah
hukum Polres Rokan Hilir, mengingat kejadian kebakaran gudang solar baru-baru
ini di Jalan Banjar 12, Ujung Tanjung, yang tidak diikuti dengan penindakan
terhadap pihak yang bertanggung jawab,”ujar Wakil Kepala Departemen Intelijen Lembaga
Investigasi Negara D.
Silalahi.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan
praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Beberapa
kasus serupa sebelumnya juga telah terungkap di daerah lain, seperti:
·
Jakarta,
di mana truk-truk dimodifikasi untuk mengambil solar subsidi dari SPBU dan
menjualnya dengan harga tinggi.
·
Cikarang,
yang melibatkan pengusaha ilegal dengan inisial OA dan Sitorus.
·
Langkat,
dengan gudang solar oplosan yang beroperasi selama setahun penuh, dikelola oleh
pihak yang diduga berinisial M.
·
Kolaborasi antara D. Silalahi dan Mabes Polri diharapkan mampu mengungkap
dan menindak tuntas pelaku-pelaku di balik jaringan solar oplosan ini. Sanksi
yang bisa dijatuhkan antara lain hukuman penjara hingga enam tahun dan denda
maksimal Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara
tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keuntungan
pribadi.