Wakil Kepala Departemen Intelijen Lembaga Investigasi Negara Akan Gandeng Mabes Polri Terkait Praktik Ilegal Solar Oplosan di Pekanbaru

Wakil Kepala Departemen Intelijen Lembaga Investigasi Negara Akan Gandeng Mabes Polri Terkait Praktik Ilegal Solar Oplosan di Pekanbaru


Pekanbaru - Informasi dari masyarakat Rokan Hilir menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa gudang-gudang solar oplosan yang menerima pasokan dari Jambi dan didistribusikan ke daerah Ujung Tanjung. Minyak yang diterima kemudian dicampur dengan bahan lain untuk dijual kembali dengan keuntungan besar.

 

Muncul pertanyaan publik mengenai dugaan pembiaran oleh pihak Polres Rokan Hilir terhadap keberadaan gudang-gudang tersebut. Salah satu gudang bahkan disebut-sebut dimiliki atau dikelola oleh seseorang bernama Yuda Silalahi alias Ambarita.

 

“Masyarakat berharap agar tidak ada lagi gudang solar ilegal di wilayah hukum Polres Rokan Hilir, mengingat kejadian kebakaran gudang solar baru-baru ini di Jalan Banjar 12, Ujung Tanjung, yang tidak diikuti dengan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab,”ujar  Wakil Kepala Departemen Intelijen Lembaga Investigasi Negara D. Silalahi.

 

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Beberapa kasus serupa sebelumnya juga telah terungkap di daerah lain, seperti:

·         Jakarta, di mana truk-truk dimodifikasi untuk mengambil solar subsidi dari SPBU dan menjualnya dengan harga tinggi.

·         Cikarang, yang melibatkan pengusaha ilegal dengan inisial OA dan Sitorus.

·         Langkat, dengan gudang solar oplosan yang beroperasi selama setahun penuh, dikelola oleh pihak yang diduga berinisial M.

·          

Kolaborasi antara D. Silalahi dan Mabes Polri diharapkan mampu mengungkap dan menindak tuntas pelaku-pelaku di balik jaringan solar oplosan ini. Sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال