JAKARTA (KASTV)- Tim LQ Indonesia Lawfirm mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022. Maksud kedatangan tersebut untuk memperoleh keterangan terkait belum dilaksanakannya Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Mahkamah Agung atas kasus Tanah Gogagoman, akibat tidak kooperatif, kedudukan para ahli waris masih mengalami kerugian yang sangat besar.
“Kedatangan kami adalah mau mengkonfirmasi dan konfrontasi
terkait dengan beberapa hal mulai dari koordinasi tindak Surat Pembatalan 12
SHM sesuai 2 (dua) SK Pembatalan pada tahun 2019 yakni Surat Keputusan
Pembatalan Nomor 02/Pbt/BPN-71/2019 dan Surat Keputusan Pembatalan Nomor
28/KEP.71.74-600/VII/2019 yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Kotamobagu dan
Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, namun pertanyaan ini pun
tidak ada jawaban sama sekali, malah tidak direspon dengan baik” tutur Advokat
Siska dalam rilis Selasa (19/7/2022).
"Sangat aneh bin ajaib, BPN Kotamobagu sampai sekarang
belum melaksanakan putusan PTUN, masih menggantung nasib klien kami, inilah
oknum- oknum pejabat bermental curang dan syarat kepentingan, sudah jelas ada
produk hukumnya masih saja tidak dijalankan, Pemerintah dalam hal ini
Kementerian ATR patut turun langsung untuk mensikat oknum-oknum mafia tanah
yang memakai jabatan untuk kepentingan pribadi," cetus Siska.
Menurut Siska, wibawa Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu
jauh dari kata profesional, terlihat dengan seksama ketika mendatangi kantor
BPN Kotamobagu, tampak kondisi suasana kantor yang tidak menunjukkan kantor
administratif, dibuktikan dengan etika melayani setiap visitor, tidak satupun
petugas BPN berseragam dan tidak memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah,
berbeda dengan visi dan misi Menteri ATR BPN Hadi Tjahyanto.
"Bagaimana mungkin kami bisa membedakan Preman dengan
petugas BPN, kalau baju dinas jam kerja saja memakai pakaian baju sehari-hari,
itu saja sudah remedial, konon lagi kita bercerita meminta hak-hak masyarakat
terkait etika pelayanan, jauh seperti apa yang menjadi visi misi dari BPN itu
sendiri, tidak adaptif dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam etos kerja. Jadi
wajar jika BPN Kotamobagu tidak perduli terhadap Putusan PTUN inkrah, karena
sikap tanggungjawabnya minim," ujar Siska.
Ditambahkan Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm,
hasil kedatangan koordinasi terkait tindaklanjut putusan PTUN tidak membuahkan
hasil dan tingkah laku para oknum-oknum pejabat sangat mengecewakan.
“Di saat kami datang, kami tahu bahwa kepala kantor atas
nama Ahmad Muqim Haryono berada ditempat, tetapi ketika kami sebut bahwa
kedatangan kami atas perkara tanah Gogagoman, semua petugas hilir mudik tanpa
ada penjelasan sama sekali,” ungkapnya.
“Bahkan yang anehnya disuruh menunggu, itu petugas atas nama
Ronal dan Riko malah melarikan diri dengan alasan giat di luar kantor, aneh
tapi tingkah laku itu sangat nyata, semua sikap diam. Petugas sampai pejabat
BPN mengisyaratkan ada sesuatu, jadi wajar terganggu mereka sewaktu kami datang,"
beber Jaka.
Beberapa jawaban petugas menurut Jaka, sama, hanya beralasan
bekerja sesuai dengan instruksi dan ketentuan dari Kepala BPN Kotamobagu. Namun
ketika dimintai pertemuan, kembali kepala kantor dengan tidak bertanggungjawab
tiba- tiba tidak lagi berada diruangan kantornya.
"Kalau kepala kantor saja tidak punya tanggungjawab,
bagaimana anak buahnya, ya sama saja, apalagi anak buah semua pasti akan jawab
sesuai dengan arahan dan intruksi atasan, klise namanya, tapi itu karakter
buruk dan BPN Kotamobagu membuktikan bahwa pelayanan mereka sangat buruk,"
tegas Jaka.
Jaka menyebutkan selain tidak mendapatkan pelayanan yang
baik dan profesional, salah satu yang mengaku petugas pengamanan ikut
memberikan ancaman secara psikologis kepada team LQ Indonesia Law Firm.
"Disaat kami menunggu kepastian, kami mendapat
intimidasi dari salah satu pria yang mengaku merupakan petugas pengamanan di
BPN Kotamobagu, pakai baju preman tiba- tiba menjerit tanpa penyebab, semakin
menguatkan kami dengan intimidasi tersebut bahwa pelayanan itu benar-benar
bobrok dan meresahkan warga termasuk kami sebagai kuasa hukum Prof Ing dalam
kasus tanah Gogagoman," terang Jaka.
Jaka menilai tindakan BPN Kotamobagu yang tidak
kooperatif dan meresahkan, memantapkan langkah upaya hukum dengan melaporkan
oknum-oknum Pejabat BPN Kotamobagu kepada Kementerian ATR/ BPN yang tidak
mendukung visi misi, baik meningkatkan pelayanan yang profesional dan
pemberantasan mafia-mafia tanah.
"BPN Kotamobagu membuktikan pelayanan buruk mereka,
jadi sudah sewajarnya juga untuk Kementerian ATR/ BPN menindak dengan tegas oknum-
oknum tersebut, setidaknya bila terbukti ada melakukan. Dugaan tindak pidana
maka diberikan sanksi yang setimpal, dan sebagai langkah kongkret kami sudah
membuat aduan resmi LQ Indonesia Lawfirm ke Kementerian ATR/BPN, tinggal
menunggu gerak selanjutnya," tutup Jaka.
Sebelumnya Prof Ing dan keluarga adalah korban dari praktek
kotor oknum mafia tanah pegawai Kantor BPN Kota Kotamobagu. Masalah itu timbul
akibat terbit SK Pembatalan 12 SHM, BPN Kota Kotamobagu. Untuk mendapatkan
bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan
menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau
0818-0454-4489 (Surabaya) yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11,
Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630.