Medan (KASTV) - PKN Asahan kembali mengikuti persidangan ajudikasi kedua di Kantor KIP Sumatra Utara di Jalan Bilal No.105 Medan, Senin (18/7/2022).
Dalam persidangan ini Tim PKN Asahan datang lebih awal dari jam yang dilampirkan oleh Panitera, namun disayangkan pihak termohon satu pun tidak ada yang menghadiri dalam persidangan ajudikasi tersebut.
Anehnya lagi pihak KIP Sumatra Utara melarang anggota PKN untuk mengambil gambar dan video dalam persidangan tersebut, dengan alasan tidak dapat untuk dipublikasikan,Yang pasti KIP adalah badan publik tempatnya imformasi dan sidang sengketa publik, yang harus terbuka untuk umum dan di publikasikan," tutur Ketua PKN Asahan
Dalam persidangan tersebut, Komisioner Sumatra Utara berharap agar persidangan ini cepat diselesaikan. Ketua PKN Asahan Ucok,SM merasa keberatan dengan statemen yang diucapkan oleh Komisioner KIP Sumatra Utara yang lari dari jalur dan kewenangannya sebagai komisioner.
"Hal tuntutan oleh pihak PKN katanya terlalu banyak yang dimohonkan terhadap PPID Desa. Yang seharusnya para pihak KIP harus secara independen membuka informasi publik umum dan mengecualikan sesuai dengan UUD KIP," katanya.
( Rep: Eddy )
.