![]() |
| Ketgam: Bareskrim Polri tetapkan Anton Timbang Sebagai Tersangaka, dan Meyita truk dari PT Masempo Dalle |
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle, perusahaan yang dipimpin Anton Timbang, di wilayah yang diduga berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengerukan tanah serta pengambilan material nikel yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain Anton Timbang, penyidik juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas sementara Kepala Teknik Tambang di perusahaan tersebut.
Perkara ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 27 orang saksi.
Lokasi aktivitas tambang yang menjadi objek perkara berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase pengangkutan material.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Hingga berita ini diterbitkan, Anton Timbang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui chat, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri
redaksi
