Kuantan Singingi (KASTV) - Kepolisian Negara Republik Indonesia, Resort Kuantan Singingi, Sektor Benai menerima laporan Rinaldi Bin Jusmadi, pemuda desa Talontam Benai yang mengalami penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya. Surat penerimaan laporan tertuang dengan No. Pol.: STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai . Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II, AIPDA P. Tambunan, SH
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya, SH dan Ahmad Fhatony, SH. Menurut kuasa hukum Rinaldi, tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan.
"Tindakan terlapor bertentangan dengan Undang- undang. Saya berharap, aparat penegak hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini, agar ke depannya tidak terjadi lagi hal yang sama," ujarnya Selasa (19/7/2022).
Kepala Kepolisian Sektor Benai, Iptu Donal Jhonson Tambunan, SH membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi, hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor," katanya.
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, SH," Diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana,"tutupnya