-->

Setahun Laporan Dugaan Perambahan Hutan Mandek, 80 KK Petani: Kami Hanya Mencari Sejengkal Nafkah

Aceh Singkil, KASTV — Jumat, 21 Agustus 2026
Lebih dari setahun berlalu, laporan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan seluas sekitar 30 hektare di Kampung Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, hingga kini belum menemukan titik terang.

Di tengah proses hukum yang belum memberikan kepastian tersebut, sekitar 80 kepala keluarga (KK) petani mengaku berada dalam posisi serba salah. Mereka menggantungkan kehidupan dari lahan yang selama ini mereka kelola, sementara laporan hukum masih berjalan dan menunggu kejelasan.

Bagi para petani, lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah. Di atas lahan itu mereka mencari nafkah, memenuhi kebutuhan rumah tangga, hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka.

“Kami hanya petani kecil. Kami mengelola lahan untuk kebutuhan sejengkal perut dan keluarga, bukan untuk memperkaya diri,” kata Prangono, salah seorang petani Kampung Sanggaberu Silulusan, Kamis (20/8/2026).

Prangono membantah anggapan bahwa para petani menguasai lahan dalam jumlah besar. Ia mengaku hanya mengelola lahan sekitar 1,5 hektare.

“Semua lahan yang kami kelola di sini lebih kurang 30 hektare. Ada yang hanya mendapatkan seperlima hektare. Lahan tersebut dibagi-bagi untuk masyarakat sekitar, bukan dikuasai oleh seseorang,” ungkapnya.

Menurut Prangono, para petani lainnya juga mengelola lahan dengan luasan terbatas.

“Kami ini petani kecil. Sekitar 80 KK di sini,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari sisi laporan, tetapi juga turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan.

“Jangan laporkan orang kecil seperti kami. Kami orang miskin. Mohon Polres dan Polda Aceh melindungi kami. Sama siapa lagi kami mengadu?” kata Prangono.

Prangono juga menyinggung laporan yang berkaitan dengan seorang warga berinisial BT. Menurutnya, keberadaan BT justru dirasakan membantu sebagian masyarakat mendapatkan lahan untuk dikelola.

“Dari kami tidak punya lahan sampai ada lahan yang telah kami garap. Sehingga kami bisa menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak-anak kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang kini dihadapi para petani. Di satu sisi, dugaan pelanggaran kawasan hutan harus ditangani sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang mengaku telah menggantungkan kehidupan keluarganya pada lahan tersebut.

Pelapor Minta Kepastian Hukum

Sementara itu, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

Ali Imran bersama Syahrul Amri Syahputra dan Syafarudin melaporkan dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan tersebut ke Polres Aceh Singkil pada 17 April 2025.

Laporan itu tercatat dalam LI Nomor: LI-01/IV/RES.2.5/2025/Reskrim Polres Aceh Singkil.

Ali mengatakan pihaknya kembali menyurati Kapolda Aceh pada 13 Agustus 2026. Surat tersebut, kata dia, berisi permintaan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan laporan.

“Kami tidak ingin mengintervensi. Jika memang memenuhi unsur pidana, silakan diproses. Jika tidak, tolong dijelaskan secara terbuka,” ujar Ali.

Dengan demikian, persoalan tersebut kini menyisakan dua pihak yang sama-sama menunggu kepastian.

Pelapor menunggu kejelasan hukum atas laporan yang telah dibuat. Sementara para petani berharap proses hukum tidak menjadikan mereka sebagai pihak yang paling dirugikan.

Penanganan perkara ini membutuhkan kehati-hatian. Dugaan pelanggaran kawasan hutan harus dibuktikan berdasarkan fakta, pemeriksaan lapangan, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.

Namun, kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut juga tidak semestinya diabaikan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan memperoleh kepastian hukum, sekaligus apakah suara sekitar 80 keluarga petani juga akan tetap didengar dalam proses penanganannya.

Sebab bagi para petani, lahan itu bukan sekadar angka 30 hektare dalam sebuah laporan.

Di atas tanah itulah mereka mengaku mempertaruhkan kehidupan dan masa depan keluarga.      (PT)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال