-->

Dugaan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pemilik Panti Asuhan Yayasan Berkah Terpancar Indonesia Berdamai Secara Kekeluargaan.


Medan, Kasuaritv.Com - Dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, yang dilakukan oleh pemilik Panti sendiri berinisial A H, yang beralamat di Jln Rakyat Ujung, No.218 Pulo Brayan Darat I.


Atas pertimbangan dan kesepakatan kedua belah pihak setelah mediasi, dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pemilik Panti berinisial A H tersebut, berujung damai secara kekeluargaan, karna mengingat adanya hubungan keluarga dengan Saudari terduga pelaku atau yang menjadi penengah pada saat mediasi.


Surat Perjanjian Perdamaian yang dibuat pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026, telah ditandatangani dan diwakili oleh istri terduga pelaku atas nama Y L, dikarenakan terduga pelaku tidak hadir dalam mediasi damai tersebut, didalam Surat Perjanjian Perdamaian telah dituangkan beberapa hal penting, sebagai bukti apabila kedepannya hal yang sama terulang kembali, dan keluarga korban berharap agar kedepannya mereka dapat menyadari bahwa, dasar pencaharian mereka sebagai pemilik Panti, datangnya dari anak-anak asuh mereka.


Melalui pemberitaan ini, pihak keluarga korban meminta kepada Dinas Sosial atau Dinas terkait lainnya, agar kedepannya dapat memantau dengan tegas setiap Panti Asuhan yang sudah terdaftar atau yang berbadan hukum, supaya hal-hal yang melanggar aturan dan ketentuan hukum tidak terjadi terhadap anak-anak asuh mereka,"tutup.


Rep. Asamoni Giawa.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال