![]() |
| Ketgam: Anton Timbang dan Roy Suryo |
KENDARI, KASUARITV – Penegakan hukum oleh Mabes Polri kini tengah menjadi sorotan tajam dan menuai kritik dari berbagai kalangan aktivis. Kontras penanganan perkara antara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo, dengan kasus mega skandal tambang ilegal yang melibatkan Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai memperlihatkan adanya standar ganda di korps kepolisian.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh pengakuan Roy Suryo mengenai proses penangkapannya yang dinilai berlebihan dan represif. Roy menyebut tindakan aparat kepolisian yang merangsek masuk hingga ke area privat rumahnya terasa layaknya menyergap seorang teroris, meski kepolisian kemudian membantah tudingan tersebut. Namun, drama penangkapan yang begitu agresif ini justru memicu pertanyaan besar di daerah: Apa kabar pengusutan kasus mafia tambang di Sultra?
Sorotan tajam ini salah satunya datang dari seorang Aktivis Hukum asal Sulawesi Tenggara. Demi keamanan dan keselamatan dirinya dalam mengawal isu krusial ini, identitas sang aktivis sengaja dirahasiakan.
Menurut Aktivis Hukum Sultra tersebut, publik saat ini berhak mempertanyakan integritas dan keseriusan Mabes Polri. Ia menilai penanganan kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, terkesan jalan di tempat dan mendadak "sunyi senyap" dari radar pemberitaan maupun tindakan penahanan.
"Sangat ironis melihat bagaimana aparat begitu responsif dan ekstra ketat dalam menangani kasus Roy Suryo yang notabene urusan ITE atau perbedaan pendapat. Sementara di Sultra, kasus pengerukan kekayaan alam secara ilegal yang nyata-nyata merugikan negara dan merusak lingkungan justru seperti kehilangan taringnya setelah penetapan tersangka," ujar Aktivis Hukum tersebut.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Ketua Kadin Sultra sebagai tersangka dalam skandal penambangan nikel ilegal melalui PT Masempo Dalle di Desa Morombo Pantai. Perusahaan tersebut diduga kuat mengeruk nikel di luar batas izin dan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Meski sejumlah barang bukti berupa tongkang bermuatan belasan ribu ton ore nikel dan alat berat telah disita, kelanjutan proses hukumnya kini dipertanyakan.
Aktivis tersebut juga menyentil penundaan pemeriksaan yang sempat terjadi dengan alasan sakit, yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan ke arah penahanan atau pelimpahan berkas secara transparan.
"Kita menantang Mabes Polri untuk menunjukkan independensinya. Jangan sampai publik membangun persepsi bahwa hukum di negeri ini tajam ke bawah dan kepada pengkritik, namun tumpul serta sunyi ketika berhadapan dengan gurita bisnis pertambangan dan tokoh-tokoh kuat di daerah. Apa kabar Mabes Polri? Publik Sultra menunggu keberanian Anda untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tegasnya menutup pernyataan. Kamis, (4/7/2026)
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sultra dan para pegiat hukum terus mengawal perkembangan komitmen kepolisian dalam memberantas mafia tambang, guna memastikan keadilan hukum tidak tebang pilih (***)
