Rangkap Jabatan 29 Bulan, Mantan Ketua Bawaslu Tambrauw Terancam Pidana Korupsi



JAKARTA, KASUARITV – Kasus pemecatan tetap yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P. M. Mayambouw, kini bergulir ke potensi ranah hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dugaan manipulasi status rangkap jabatan sebagai PNS aktif selama 29 bulan disinyalir telah mengakibatkan kelebihan bayar finansial. Hal ini memicu kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, ungkap Robi Anggara, Aktivis Hukum di Jakarta kepada media Kasuaritv.

Lebih lanjut Robi menjelaskan, dalam berkas putusan DKPP nomor 4-PKE-DKPP/II/2026, terungkap bahwa Johannis menerima hak keuangan ganda sejak dilantik menjadi Anggota/Ketua Bawaslu Tambrauw pada Agustus 2023 hingga Desember 2025.

Di satu sisi, ia secara reguler menerima gaji kedinasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw. Di sisi lain, ia juga mencairkan hak finansial penuh dari anggaran APBN melalui Bawaslu RI.

"Kondisi rangkap jabatan ini bahkan dipertegas dengan pelantikan dirinya sebagai Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw pada akhir Desember 2025, sebelum akhirnya resmi dipecat oleh DKPP pada Juni 2026," terangnya.

"Mirisnya lagi, Pemda Kabupaten Tambrauw dengan nyata dan terbuka masih melantik Johannis P. M. Mayambouw sebagai Kepala Bidang Aset di Desember 2025. Ini kan aneh, sekelas Pemda tidak paham dengan aturan rangkap jabatan," timpal Robi kebingungan.

Robi menambahkan, berdasarkan regulasi hak keuangan pimpinan instansi vertikal dan aparatur daerah, estimasi total dana negara yang dinikmati secara tidak sah oleh yang bersangkutan meliputi beberapa komponen:

1. Akumulasi Gaji Pokok PNS Ganda

Dengan asumsi rata-rata gaji pokok beserta tunjangan keluarga/melekat seorang ASN di tingkat tersebut mencapai Rp5.000.000 per bulan, komponen gaji ganda selama 29 bulan mengindikasikan angka sekitar Rp145.000.000.

2. Tunjangan Uang Kehormatan Ketua Bawaslu

Merujuk pada Peraturan Presiden mengenai kedudukan keuangan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, seorang Ketua Bawaslu berhak atas Uang Kehormatan sekitar Rp11.500.000 hingga Rp12.500.000 per bulan. Jika komponen ini tetap dicairkan penuh di tengah statusnya yang melanggar aturan rangkap jabatan, estimasi dana yang terserap mencapai sekitar Rp348.000.000.

3. Total Estimasi Kasar Kerugian Negara

Jika kedua komponen utama di atas diakumulasikan, total dana yang diduga menjadi kelebihan bayar akibat pelanggaran administrasi berat ini diperkirakan mencapai minimal Rp493.000.000 (hampir setengah miliar rupiah). Angka ini belum termasuk komponen ekstra seperti tunjangan fasilitas komunikasi kedinasan dan premi jaminan kesehatan ganda.

"Keputusan pemecatan oleh DKPP barulah babak awal yang menyangkut aspek kode etik penyelenggara pemilu. Secara hukum positif, tindakan menerima dua sumber pendapatan dari keuangan negara (APBD dan APBN) tanpa izin tertulis atau status pemberhentian sementara dari PNS merupakan pelanggaran serius," tuturnya.

Sesuai mekanisme penyelamatan keuangan negara, jelas Robi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Bawaslu RI biasanya akan menerbitkan rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Johannis P. M. Mayambouw diwajibkan mengembalikan seluruh kelebihan bayar tersebut ke kas negara dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Jika pengembalian tidak dipenuhi, kasus ini dipastikan dapat dinaikkan oleh aparat penegak hukum ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Biasanya memang ada tenggang waktu. Namun dalam pandangan hukum, perlu dilihat lagi unsur sengaja atau tidak sengajanya. Jika sekelas Ketua Bawaslu saja tidak paham aturan rangkap jabatan, lebih baik Bawaslu Kab. Tambrauw dibubarkan saja," tegasnya.

Sebagai penutup, Robi Anggara memberikan pertanyaan menohok kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Tambrauw.

"Apa lagi yang ditunggu, Pak Polisi? Buktikan kinerja Anda dalam menjaga marwah hukum. Segera proses para pelanggar aturan!"

Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>