Razia PETI Kotanopan oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut Dinilai "Ecek-Ecek". Kapolri Didesak Tangkap Mafia Tambang GD dan PW



MANDAILING NATAL KASUARITV – Komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diuji. Atas arahan tegas Gubernur Sumut Bobby Nasution, Tim Terpadu menggelar operasi penertiban di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kemaren Kamis (2/7/2026). Meski berhasil menyita satu unit alat berat jenis ekskavator, operasi ini memicu desakan publik yang kuat agar aparat penegak hukum langsung menindak lanjuti dan tidak hanya melakukan razia yang terkesan formalitas dan "ecek-ecek".


Gelombang desakan penegakan hukum yang tegas serta memberi efek jera kini langsung tertuju ke Markas Besar Polri di Jakarta.


"Kita menagih komitmen dan bentuk keseriusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengeksekusi instruksi Presiden RI dalam pemberantasan mafia tambang illegal. Kapolri harus lebih "ksatria" dan segera instruksikan Kepala Bareskrim Mabes Polri dan Kapoldasu Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto segera meringkus aktor intelektual di balik aktivitas ilegal PETI Kotanopan tersebut, termasuk oknum Kepala Desa Singengu Julu G*nda dan seorang pria berinisial PW alias P*w*ng yang selama ini dikenal arogan dan merasa kebal hukum" tegas Direktur Eksekutif The Madina Green Institute Ridwandy Nasution kepada pers di Panyabungan (03/07) 


Disebutkan, penangkapan dan penetapan status tersangka kepada kedua orang tersebut cukup berdasar, karna selama ini kedua nama tersebut diduga kuat sebagai bigbos/mafia tambang sekaligus pemodal utama/penyandang dana yang memiliki sindikat kejahatan lingkungan terorganisir dalam bisnis illegal.


Sorotan tajam publik juga telah mencuatkan kedua nama tersebut langsung ke permukaan pada hasil penggerebekan Tim Terpadu Pemprov Sumut kemaren. 


"Tim Terpadu Pemprov Sumut juga telah jelas menemukan fakta kuat adanya operasional tambang di lokasi PETI Kotanopan yang merupakan jaringan GD dan PW selaku pemilik ekskavator dan pemodal utama. Maka tidak ada alasan lagi untuk aparat penegak hukum tetap diam dan jadi pengecut. Kapolri harus menindak lanjuti aspirasi rakyat ini serta menindak tegas dan menangkap kedua orang tersebut yang selama ini merasa "kebal hukum" demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menjunjung tinggi nilai profesionalitas, kredibilitas dan integritas Polri di mata rakyat. Kita minta segera tangkap dan seret kedua mafia tambang tersebut ke ranah hukum." ungkap Ridwandy.


Hal ini juga diperparah, dengan video viral secara live di medsos yang memamerkan secara arogan aktivitas illegal PETI dengan mengemudikan ekskavator untuk eksploitasi sumber daya alam dan menghancurkan lingkungan. Aktor pelaku disebut berisial Pu**ra yang merupakan anak kandung dari mafia tambang PW yang terus memicu kecaman dan kemarahan publik.


Ahmad Ridwandy saat memberikan pernyataan pers bersama Ketua PC Ikatan Pelajar Alwashliyah (IPA) Hanafi Lubis, Ketua Jaringan Aktivis Muda Nahdliyin Nusantara Ahmad Rangkuti, Ketua Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK-SK) Dahler Lubis, Ketua Aliansi Muda Peduli Lingkungan (AMPEL) Rahmat Hasibuan, Sekretaris Peduli Konservasi Alam (PEKA), Ahmad Sulthan

 menuntut Kapolri agar kedua mafia tambang tersebut nantinya dapat dikenai pasal berlapis. Selain tindak pidana kejahatan lingkungan akibat aktivitas illegal yang menghancurkan alam dan lingkungan hidup, kedua nama tersebut harus dijerat dengan penyitaan asset berupa tanah, kebun, sawah, bangunan, kendaraan mewah lainnya untuk dikembalikan ke kas negara karna diduga kuat.akibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjarahan kekayaan negara lewat PETI.


Senada dengan itu, Ketua Presidum SIPLAH (Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup) Ahnad Rifai 

meminta ketegasan penuh dari Kapolri agar penertiban ini memberikan efek jera yang nyata, bukan hanya sekadar agenda "plesiran" atau panggung sandiwara layaknya macan ompong tanpa menyentuh para mafia tambang.


Disebutkan, penertiban PETI di Kotanopan oleh Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyisakan tanda tanya besar publik dan menuai kritik tajam. Langkah yang hanya menghasilkan teguran keras dan penghentian sementara, dinilai tidak akan menyentuh akar masalah dan telah gagal memberikan efek jera kepada para pelaku. Hal ini dibuktikan, setelah tim tersebut pulang, aktivitas merusak lingkungan dipastikan beroperasi kembali. "Ini bukan razia tegas. Tapi hanya penertiban berupa himbauan berkedok sandiwara dan terkesan "ecek-ecek. Gak ngefek gitu loch" ujar Ahmad Rifai.


Dijelaskan, bila Gubernur Sumut konsisten dan serius dalam penindakan, seharusnya nama kedua mafia tambang yang telah disebut oleh Tim Terpadu, langsung bisa di OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan diseret ke ranah hukum. Alih-alih disanksi tegas, malah hanya diberikan teguran berupa secarik kertas untuk ditandatangani. "Masyarakat sudah muak dengan sandiwara seperti ini. Hukum yang mandul, penertiban yang sekadar formalitas dan sekadar main-main" pungkasnya.


Lemahnya penegakan hukum dari Tim tersebut tentu wajar memantik spekulasi liar ditengah publik, terkait motif dan agenda terselubung Tim tersebut turun ke Madina. 


Ditandaskan, masalah pertambangan illegal ini akan bisa selesai, jika para mafia tambang diberantas dan diberikan sanksi hukum berat sembari pemerintah mempercepat WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat).


PETI di sejumlah titik di Kab Madina, analisa mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain itu terjadi perubahan bentang alam, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu risiko banjir dan longsor, kerusakan lahan pertanian yang merupakan mata pencaharian warga, hilangnya vegetasi, serta terbentuknya lubang galian yang membahayakan keselamatan warga. Ada juga potensi pencemaran air sungai yang merusak ekosistem perairan, Dampak sosial juga maraknya peredaran narkoba, judi dan prostitusi.

(Magrifatulloh)

Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>