Bekasi, KASTV – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Bupati Rokan Hulu segera memberhentikan Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, menyusul putusan kasasi yang menurut PKN telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, Senin (6/7/2026).
Patar mengatakan PKN telah mengirimkan surat resmi kepada Bupati Rokan Hulu Nomor 01/PERMOHONAN/PKN/VII/2026 yang berisi permohonan pemberhentian tetap Kepala Desa Pemandang karena telah berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut PKN, perkara tersebut berawal dari permohonan informasi publik yang diajukan pada tahun 2020 terkait dokumen pengelolaan keuangan Desa Pemandang, meliputi APBDes, DPA, DPPA, LPJ, laporan realisasi anggaran, daftar aset desa, dokumen kegiatan fisik, BUMDes, serta dokumen pengelolaan keuangan desa lainnya.
Karena permohonan informasi tidak dipenuhi, PKN mengajukan keberatan dan melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Riau. PKN menyebut Komisi Informasi mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Pemerintah Desa Pemandang menyerahkan informasi yang diminta dan membentuk PPID Desa.
PKN menyatakan putusan itu tidak dilaksanakan sehingga dilakukan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru. Menurut PKN, pengadilan juga memerintahkan agar putusan Komisi Informasi dijalankan. Namun, karena tetap tidak dilaksanakan, PKN melaporkan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi publik ke Polda Riau pada tahun 2022 hingga perkara diproses ke pengadilan pidana.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan PKN, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melalui Putusan Nomor 114/Pid.B/2025/PN Prp menyatakan Kepala Desa Pemandang terbukti bersalah dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan dan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan.
Perkara tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 585/PID.B/2025/PT PBR. Selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2050 K/Pid.Sus/2026 disebut menolak permohonan kasasi terdakwa, sehingga menurut PKN putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
PKN berpendapat bahwa dengan adanya putusan pidana yang telah inkracht, ketentuan pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terpenuhi. Organisasi tersebut meminta Bupati Rokan Hulu segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap serta menunjuk Penjabat Kepala Desa hingga ditetapkannya kepala desa definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
«"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menjalankan kewenangan administrasinya berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Patar Sihotang.»
PKN menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik.
Selain itu, PKN berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu segera melaksanakan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya. Menurut PKN, pelaksanaan ketentuan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjunjung tinggi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Bupati Rokan Hulu maupun Pemerintah Desa Pemandang terkait permohonan pemberhentian tersebut. Media ini akan memperbarui pemberitaan apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (Tim)