Aceh Singkil, KASTV - Rabu, 08 Juli 2026
Aliansi Muda Penggerak (AMPAS) mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencopot Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil yang dinilai gagal menjalankan tugas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah secara profesional.
Desakan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2025, yang mengungkap adanya penggunaan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp101,6 juta yang tidak didukung dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah dan memadai.
Syahrul Manik ketua AMPAS mengatakan temuan tersebut merupakan peringatan serius terhadap kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Disdikbud Aceh Singkil. Pengelolaan APBK tidak boleh dilakukan secara serampangan karena setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum.
Tidak adanya dokumen pertanggungjawaban yang memadai sebagaimana dicatat dalam LHP BPK menunjukkan adanya kelemahan pengendalian internal, lemahnya pengawasan, serta perlunya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola pemerintahan apabila tidak segera dibenahi melalui langkah-langkah yang tegas dan terukur.
Kami menilai seorang bendahara tidak hanya bertugas melakukan pembayaran, tetapi juga memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk memastikan seluruh transaksi keuangan didukung bukti yang lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika auditor negara menemukan penggunaan dana yang belum didukung SPJ yang sah, maka pejabat yang bertanggung jawab patut dievaluasi secara menyeluruh.
Sebagai kepala daerah, Bupati Aceh Singkil memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin terhadap aparatur yang mengelola keuangan daerah. Ketegasan Bupati akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Syahrul Manik mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pemerintahan yang baik.
Selain itu, rekomendasi BPK merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, AMPAS menyampaikan beberapa tuntutan:
Mendesak Bupati Aceh Singkil segera mencopot Bendahara Disdikbud Aceh Singkil dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan pada dinas tersebut.
Mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melakukan audit lanjutan terhadap pengelolaan Uang Persediaan yang menjadi temuan BPK.
Mendesak seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti secara transparan dan diumumkan kepada Masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Meminta aparat penegak hukum menelaah lebih lanjut apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum sesuai kewenangannya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Syahrul Manik menegaskan bahwa pembiaran terhadap temuan audit hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan auditor negara tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Temuan tersebut harus menjadi momentum pembenahan birokrasi dan penegakan akuntabilitas agar pengelolaan APBK benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan sekadar memenuhi formalitas administrasi. (PT)