Bandar Lampung, KASTV – Pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Lintas Provinsi di Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Way Tataan, Kelurahan Way Tataan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah diduga minim pengawasan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada Minggu (5/7/2026), di titik awal pekerjaan tidak terlihat adanya pengawas lapangan yang berjaga. Padahal, aktivitas pemadatan timbunan sebagai persiapan pengecoran jalan beton tetap berlangsung.
Saat berada di lokasi tersebut, awak media juga tidak menemukan petugas yang dapat memberikan keterangan mengenai pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
Sekitar 300 meter dari titik pertama, awak media kembali mendapati aktivitas pengecoran jalan. Di lokasi itu, seorang petugas yang memperkenalkan diri sebagai konsultan proyek bernama Dayat memberikan penjelasan.
"Saya Dayat, konsultan di sini. Kalau masuk pakai helm, Pak," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai tidak ditemukannya pengawas lapangan di lokasi sebelumnya, Dayat menyatakan bahwa petugas pengawas berada di bagian ujung area pekerjaan.
"Ada, Pak, di sana ada pengawasnya kok," katanya.
Dayat juga mengingatkan awak media agar menggunakan alat pelindung diri (APD), khususnya helm keselamatan, sebelum memasuki area proyek.
"Kalau mengambil gambar, dengan satu syarat, Bapak ke sini harus memakai helm. Lain kali kalau masuk ke sini pakai helm ya. Jangan tersinggung kalau saya tegur," ucapnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemantauan langsung di titik awal proyek, awak media tidak menemukan keberadaan pengawas lapangan saat pekerjaan sedang berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah.
Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, pengawasan lapangan memiliki peran penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, menjaga mutu hasil pekerjaan, serta memastikan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam proyek tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)