Hormati Bulan Suro, Hormati Putusan Pengadilan Yang Telah Inkracht dan Hargai Proses Hukum Yang Masih Berjalan

Madiun Jawa Timur, Kasuaritv.com (KASTV) – Momentum Bulan Suro merupakan bagian penting dari perjalanan spiritual dan nilai-nilai luhur SH TERATE yang mengajarkan persaudaraan, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap hukum. Oleh karena itu, seluruh warga SH TERATE diharapkan menyikapi setiap dinamika organisasi secara dewasa, bijaksana, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Madiun 5/7/2026).

Sekretaris LHA SH TERATE Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, M.H., menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara hak atas merek dan status badan hukum perkumpulan, karena keduanya merupakan rezim hukum yang berbeda dan tidak dapat disamakan. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar. Hak tersebut lahir karena pendaftaran merek, bukan karena status badan hukum suatu organisasi," tegas Khoirun Nasihin. 

Ia menjelaskan bahwa perkara mengenai Merek Kelas 41 Persaudaraan Setia Hati Terate telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Sby yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 K/PDT.SUS-HKI/2021 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 50 PK/PDT.SUS-HKI/2022. 
"Perkara merek tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sepanjang yang kami ketahui, saat ini tidak terdapat lagi upaya hukum terhadap putusan tersebut sehingga putusan tersebut wajib dihormati sebagai bentuk kepastian hukum," ujarnya. 

Menurut Khoirun Nasihin, M.H., berdasarkan putusan perkara merek tersebut, pemegang hak atas Merek Kelas 41 beserta logo SH TERATE adalah Kangmas H. Issoebijantoro, S.H. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, penggunaan merek pada prinsipnya merupakan hak eksklusif pemegang merek. 

"Setiap orang maupun badan hukum pada prinsipnya tidak berhak menggunakan nama, logo, lambang, maupun merek yang telah terdaftar tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang merek, kecuali terdapat dasar hukum lain yang sah, seperti lisensi, pengalihan hak, atau putusan pengadilan. Status sebagai badan hukum tidak secara otomatis memberikan hak untuk menggunakan merek milik pihak lain," jelasnya. 

Ia juga menegaskan bahwa persoalan badan hukum perkumpulan masih berproses di pengadilan. Saat ini masih terdapat upaya hukum yang sedang ditempuh, yaitu perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tahap kasasi, perkara di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tahap banding, serta gugatan terkait PK Nomor 155 yang masih diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

"Karena proses tersebut belum berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak hendaknya menghormati proses peradilan dan tidak membangun narasi seolah-olah seluruh persoalan hukum telah selesai," katanya. 

Menanggapi berbagai surat keputusan maupun surat edaran organisasi, termasuk yang diterbitkan oleh PB IPSI, Khoirun Nasihin, M.H. menjelaskan bahwa surat-surat tersebut merupakan produk administratif sesuai kewenangan organisasi yang bersangkutan. 

"Namun, surat administratif organisasi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan, menghapus, mengalihkan, ataupun mengambil alih hak atas merek yang telah diberikan oleh negara dan telah ditegaskan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terdapat keberatan mengenai hak atas merek, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui surat administratif organisasi," tegasnya. 

Mengakhiri keterangannya, Khoirun Nasihin, M.H., mengajak seluruh warga SH TERATE di mana pun berada untuk menjadikan Bulan Suro sebagai momentum bermunajat, pengampunan sang pencipta, Mensyukuri Nikmat Hidup, mengharap kebaikan dimasa depan, mempererat persaudaraan, menjaga ketertiban, menghindari provokasi, serta menghormati setiap proses hukum.
(Reporter :Tim) 
Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

INFO TERKINI
MEMUAT INFO TERBARU KASUARITV.COM... SILAKAN TUNGGU...
DOWNLOAD APK

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>