Dulu Viral Slogan ‘Anak Penjual Kacang’, Kini Laode Ida Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan

Ketgam: Laode Ida. Dok. Ist (Tangkapan Layar.jpg kasuaritv)

JAKARTA, KASUARITV – Nama Laode Ida kembali menjadi pusat perhatian publik. Tokoh nasional asal Sulawesi Tenggara yang dikenal dengan rekam jejaknya yang vokal ini, kini tengah menempuh jalur hukum guna membersihkan namanya dari pusaran kasus dugaan tambang ilegal di Maluku.

​Langkah berani ini mengingatkan publik pada memori awal kemunculan politiknya, di mana ia berhasil mendobrak panggung nasional dengan narasi yang sangat membumi.

​Slogan Legendaris Anak Penjual Kacang Bagi masyarakat yang mengikuti perjalanan politiknya, Laode Ida bukanlah sosok baru. Saat pertama kali bertarung dan berhasil melenggang ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2004–2009—bahkan langsung menduduki posisi Wakil Ketua DPD RI—ia membawa narasi perjuangan yang membekas di hati pemilih.

​Kala itu, isu utama yang diangkat dan diviralkan adalah latar belakangnya sebagai "Anak Penjual Kacang". Slogan tersebut bukan sekadar strategi politik, melainkan representasi dari sosok anak daerah yang mampu mendobrak dominasi elite Jakarta berbekal kerja keras dan kesederhanaan. Identitas itu melekat kuat dan membawa dirinya menjadi salah satu senator paling vokal pada masanya, termasuk saat ia kemudian menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

​Namun kini, angin berbalik arah. Laode Ida yang kini menjabat sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM), ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Seni (PPNS) Ditjen Gakkum Kementerian ESDM terkait dugaan penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

​Tidak tinggal diam, sang Legenda "Anak Penjual Kacang" ini langsung melayangkan perlawanan sengit. Melalui tim kuasa hukumnya, Laode Ida resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

​Gugatan tersebut ditujukan kepada tiga pihak sekaligus:

​1. Direktur Penindakan Pidana, Ditjen ESDM

​2. Dirjen Penegakan Hukum ESDM

​3. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri

​Pihak PT Harmoni Alam Manise menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini tidak mendasar. Melalui keterangan resminya, perusahaan menyatakan tidak pernah melakukan aktivitas pengerukan atau penambangan langsung di lapangan. Keberadaan PT HAM di Maluku disebut murni untuk menjalin kerja sama dengan koperasi lokal pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam hal pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

​Proses persidangan maraton praperadilan ini diprediksi akan berjalan ketat dalam satu pekan ke depan. Publik kini menunggu, apakah sang mantan senator mampu memenangkan gugatan formal ini dan memulihkan reputasinya, atau justru harus menghadapi pokok perkara di pengadilan tipikor, Satu kata dari anak-anak Kab. Muna yang terpinggirkan "Semangat Isa".  (***)

Editor: redaksi


Lebih baru Lebih lama

Translate

Total Tayangan Halaman

  • Menghubungkan ke YouTube Kasuari TV...

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>