WTP Bukan Tujuan Akhir, Ketua DPRD Minta Evaluasi APBD 2025 Lebih Mendalam


PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah kembali ditunjukkan Pemerintah Kota Probolinggo melalui penyampaian Nota Keuangan Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu (24/06/2026).

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, dan dihadiri oleh Wali Kota, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Syntha menyampaikan apresiasi atas penyampaian Raperda tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. Ia juga memberikan penghargaan atas keberhasilan Pemerintah Kota Probolinggo yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kali berturut-turut.

 

“Kami mengapresiasi pemerintah kota yang telah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sebagai bentuk akuntabilitas. Kami juga mengapresiasi keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun terakhir,” ujar Syntha.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian ini tidak boleh membuat pihak mana pun berpuas diri. Menurutnya, opini WTP lebih menilai kepatuhan terhadap peraturan dan kelengkapan administrasi keuangan, namun belum secara langsung mengukur seberapa besar manfaat anggaran tersebut dirasakan oleh masyarakat.

 

“Jangan sampai raihan WTP ini membuat kita jumawa. Opini itu lebih menilai aspek kepatuhan dan tata kelola administrasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang dikelola pada tahun 2025 benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga Kota Probolinggo,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara rinci dan mendalam terhadap Raperda tersebut, termasuk menelaah langkah tindak lanjut yang telah diambil pemerintah daerah atas catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK. Proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan anggaran tepat sasaran.

 

“Kami akan teliti satu per satu pelaksanaannya. Tujuan utama pengelolaan APBD bukan sekadar memenuhi ketentuan, melainkan menghadirkan kemakmuran dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

 

Syntha juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah adalah tanggung jawab bersama, di mana pemerintah bertindak sebagai pelaksana dan DPRD sebagai lembaga pengawas.

 

“Kita harus terus mempererat kerja sama. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan baik agar keuangan daerah benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

 

Melalui pembahasan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah ke depan tidak hanya memenuhi standar administrasi, tetapi juga semakin memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Probolinggo.

 

Penulis: Nia

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>