Bandar Lampung, KASTV – Kemunculan sejumlah tiang jaringan internet di bahu Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, tiang-tiang tersebut disebut berdiri tanpa adanya pemberitahuan maupun koordinasi dengan pihak kelurahan setempat.
Lurah Beringin Jaya, Fajar, mengaku terkejut saat mengetahui keberadaan tiang tersebut. Ia mengatakan, pemerintah kelurahan tidak pernah menerima informasi maupun permohonan koordinasi terkait pemasangan infrastruktur jaringan di wilayahnya.
Menurut Fajar, dirinya baru mengetahui keberadaan tiang itu setelah menerima laporan dari ketua RT setempat. Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, para pekerja yang diduga melakukan pemasangan sudah tidak berada di tempat.
"Kalau saya tahu pasti saya koordinasi dengan camat. Tapi kalau seperti siluman begini yang bikin bingung. Tiba-tiba tiang sudah tertancap di bahu jalan, pemiliknya juga saya tidak tahu siapa," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini setiap pembangunan infrastruktur utilitas, baik jaringan telekomunikasi maupun fasilitas lainnya, umumnya diawali dengan komunikasi dan koordinasi kepada pemerintah setempat. Karena itu, kemunculan tiang tanpa pemberitahuan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemasangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tiang tersebut diduga merupakan bagian dari infrastruktur jaringan XL Home. Dugaan itu merujuk pada penandaan berupa tiga lingkar putih pada bagian ujung tiang yang disebut sebagai identitas jaringan milik perusahaan tersebut.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak XL Home terkait kepemilikan maupun status perizinan pemasangan tiang dimaksud.
Keberadaan tiang di area bahu jalan juga menjadi perhatian warga. Selain menyangkut aspek keselamatan dan tata ruang, masyarakat berharap setiap pembangunan infrastruktur di ruang publik dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan penelusuran guna memastikan legalitas pemasangan tiang tersebut. Langkah itu dinilai penting agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan selaras dengan aturan dan kepentingan masyarakat.
Di tengah berkembangnya kebutuhan layanan internet, transparansi dan koordinasi antara penyedia layanan, pemerintah, dan masyarakat menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya soal memperluas jaringan, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Tim)