SIDOARJO || KASTV - Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali memicu gelombang desakan publik yang masif. Didampingi tim kuasa hukum dan koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak keluarga korban mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo untuk mempertanyakan ketegasan aparat setelah tersangka dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik.
Aksi pengawalan kasus ini berjalan solid dengan keterlibatan aktif dari LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo), SAKERA, dan Barbara Speed, yang berkomitmen mengawal perkara ini hingga korban mendapatkan keadilan penuh.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/88/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, kasus ini resmi diadukan oleh ibu kandung korban, N, pada 26 Maret 2026. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial K (Kastari) dalam kurun waktu Mei 2025 hingga Februari 2026, di kawasan Perum Citra Garden, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Perwakilan kuasa hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia, Wahyu, mengungkapkan bahwa penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sebenarnya telah menetapkan K sebagai tersangka. Namun, pada jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan, pria tersebut tidak menampakkan batang hidungnya.
"Kami di sini selaku pendamping korban atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kami sudah mengantongi surat penetapan tersangka terhadap Kastari. Hari ini ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada Kastari, tapi nyatanya mangkir dengan alasan pekerjaan," ujar Wahyu di hadapan awak media di halaman Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/6/2026).
Melihat respons tersangka yang dinilai tidak kooperatif, Wahyu mendesak Kapolresta Sidoarjo untuk memberikan atensi khusus dan melakukan tindakan tegas.
"Kami meminta kepolisian untuk segera tegas dan tidak bermain-main, apalagi terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur. Ini bentuk spontanitas dari kami yang meminta keadilan," tegasnya.
Latar belakang kasus ini kian memilukan setelah paman korban, Radit, membeberkan bahwa keponakannya merupakan seorang anak yatim yang kini mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam. Selama berbulan-bulan, korban memilih bungkam karena berada di bawah tekanan psikis dan ancaman nyawa dari pelaku.
"Tersangka ini mengaku-ngaku sebagai guru atau kiai, jadi awalnya saya menghargai betul orang ini dan tidak ada kecurigaan saat dia masuk ke rumah saya. Tapi di situlah dia melakukan pencabulan," ungkap Radit dengan nada emosional.
Menurut Radit, kekejian ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak sanggup lagi memikul beban penderitaannya secara mandiri.
"Bagaimanapun, korban sudah tidak tahan karena diancam akan dibunuh dan diusir dari rumah kalau mengadu ke keluarga. Kami sebagai keluarga meminta keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Predator seperti ini harus kita basmi," lanjutnya.
Kehadiran perwakilan dari LSM ALAS, SAKERA, dan Barbara Speed di lokasi mempertegas bahwa elemen masyarakat sipil Sidoarjo tidak akan membiarkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menguap begitu saja tanpa kepastian hukum.
Ketua Umum LSM Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS), Hendhi Wahyudianto, menyatakan kecaman kerasnya terhadap tindakan pelaku dan menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal kasus ini ke ranah hukum tertinggi.
"Pastinya kami dari Aliansi akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan pastinya sampai disidangkan. Mengingat kami sendiri tidak mentolerir dan mengecam perbuatan pelaku, maka tidak heran tadi secara spontan kami datangi kediaman sekaligus yang diklaim sebagai pondok," ujar Hendhi Wahyudianto dengan tegas.
Menanggapi tuntutan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan koalisi LSM, Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, langsung menemui massa di area halaman Mapolresta untuk memberikan penjelasan resmi.
AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Ia memastikan status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan K sebagai tersangka.
"Bapak dan Ibu sekalian, perwakilan dari kuasa hukum korban, Polresta Sidoarjo tadi sudah menyampaikan terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutannya dalam perkara ini. Kita sudah menerima laporan dan sudah melakukan proses hukum, bahkan sudah menetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik di hadapan massa aksi.
"Memang kita secara prosedur, Bapak-Ibu sekalian, yang kita ikuti, artinya kita juga sesuai dengan SOP yang ada. Sehingga dengan harapan ini kami juga berharap apa yang menjadi permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat segera bisa kita selesaikan, segera bisa kita berikan kepastian hukumnya," tambahnya.
Menutup pernyataannya, perwira melati dua tersebut memberikan garansi bahwa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Laila, tengah melakukan pencarian keberadaan tersangka guna mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Kami sudah dalam proses, mudah-mudahan secepat mungkin kita akan lakukan tindakan seperti apa yang menjadi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pasti ini ada Kanit PPA yang menangani, Ipda Laila, artinya sudah dalam proses hukum. Mengenai apa yang menjadi kekhawatiran, pastinya kita juga berjanji ini bagian dari tugas kami bahwa ke mana pun (tersangka) pasti juga akan kami cari. Karena memang ini bagian dari proses hukum dan harus mendapat sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutup Wakapolresta.
Dengan adanya jaminan langsung dari unsur pimpinan Polresta Sidoarjo serta kawalan ketat dari tim kuasa hukum dan aliansi LSM, pihak keluarga kini menggantungkan harapan besar agar kepolisian segera melakukan upaya penjemputan paksa. Langkah tegas ini dinilai krusial demi memberikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi korban yang masih di bawah umur. (A/Tim)

