script async='async' src='https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js' type='application/javascript'/>

Skandal Kampus Swasta di Timur Indonesia: Menelanjangi Akrobat Dua Baju Petinggi Kopertais Wilayah VIII


Jakarta, Kasuaritv.com - Integritas lembaga pengawas Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di wilayah timur Indonesia kini berada di titik nadir. Rangkaian prahara tata kelola di berbagai kampus swasta sepanjang tiga tahun terakhir seolah bermuara pada satu episentrum yang sama: dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan pembajakan regulasi oleh oknum di internal Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah VIII. Institusi perpanjangan tangan Kementerian Agama yang seharusnya menjadi wasit yang adil, kini ditengarai telah berubah wujud menjadi tameng pelindung bagi oligarki yayasan tertentu.


Sorotan tajam publik kini tertuju pada nama Dr. Nur Taufik Sanusi, M.Ag. Posisinya sebagai Sekretaris Kopertais Wilayah VIII sekaligus Sekretaris Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur'an (YPIQ) Makassar dinilai bukan lagi sekadar anomali administrasi, melainkan wujud nyata dari monopoli kekuasaan yang merusak otonomi akademik. Tabir kelicikan birokrasi ini terkuak lebar menyusul mencuatnya pemecatan sepihak terhadap Ketua STAI Al-Furqan Makassar, Dr. Ismail, pada pertengahan 2025 lalu.


Taufik ditengarai mengeksekusi pemberhentian dan merancang konflik tersebut dengan mengenakan jubah yayasan, lalu melegitimasinya menggunakan stempel negara selaku petinggi Kopertais. Praktik "jeruk makan jeruk" ini membuat fungsi kontrol negara lumpuh total, karena civitas akademika yang tertindas pada akhirnya harus mengadu kepada aktor yang sama yang menindas mereka.


Rekam jejak arogansi wewenang Kopertais ini nyatanya bukan barang baru. Pada Mei 2024, palu godam birokrasi serupa pernah menghantam Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YPIQ Baubau. Ketika konflik internal meletus antara pihak yayasan dan senat akademik terkait perombakan struktur pimpinan secara mendadak, Kopertais Wilayah VIII dengan cepat mengambil langkah fatal dengan menerbitkan Surat Nomor: B-133/Un.06/PP.00.9/V/2024 yang membekukan seluruh layanan administrasi kampus. Akses pemutakhiran data EMIS, PDDIKTI, hingga urusan verifikasi ijazah dimatikan secara paksa. Alih-alih menjadi penengah yang objektif, instrumen negara justru digunakan sebagai alat pukul untuk menyandera nasib ribuan mahasiswa, sekaligus memaksa kelompok eks-pimpinan di kampus untuk bertekuk lutut pada dominasi yayasan.


Namun, ketegasan yang dipamerkan di Baubau mendadak menguap menjadi kebutaan selektif ketika menyangkut kampus lain. Standar ganda ini terlihat sangat telanjang pada skandal Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa yang saat ini tengah diguncang isu dugaan pembiaran kekerasan seksual dan gratifikasi izin program studi.


Sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026, elemen mahasiswa dari Pusat Konstitusi Mahasiswa (Puskom) Indonesia telah dua kali menggeruduk kantor Kementerian Agama RI di Ibu Kota. Meski Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Prof. Sahiron berjanji akan menjatuhkan sanksi administratif dan telah menyurati Kopertais sejak awal Mei, proses evaluasi tersebut dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.


Ironisnya, di tengah pusaran krisis kelembagaan dan desakan sanksi dari Jakarta, Kopertais Wilayah VIII justru menyuguhkan tontonan birokrasi yang memprihatinkan. Hingga memasuki pekan kedua Juni 2026, belum ada satu pun langkah penindakan hukum administratif yang diambil terhadap IAI Rawa Aopa. Lebih tragis lagi, institusi yang sedang diawasi ini justru sibuk mempersiapkan agenda wisuda. Berhembus kabar kuat bahwa Dr. Nur Taufiq Sanusi sengaja hadir dalam acara Istighosah di IAI Rawa Aopa dan bahkan diduga ikut serta menjadi penguji skripsi mahasiswa di sana.


Keterlibatan langsung sang Sekretaris Kopertais dalam agenda akademik di kampus yang sedang disorot tajam ini menguatkan dugaan adanya "barter keheningan". Kampus seolah diberi restu terselubung untuk menutupi borok institusinya, sementara tuntutan keadilan bagi korban kekerasan seksual dikubur dalam-dalam di bawah karpet birokrasi.


Rangkaian skandal sistemik dari Baubau, Rawa Aopa, hingga Makassar ini menegaskan satu hal: Kopertais Wilayah VIII telah gagal menjalankan fungsinya sebagai perpanjangan tangan negara yang imparsial. Institusi ini ditengarai kuat telah dibajak menjadi "kartel perlindungan swasta" yang siap mematikan kampus kritis namun melindungi kampus bermasalah demi melanggengkan kekuasaan elit pengurusnya.


Kementerian Agama RI, khususnya Inspektorat Jenderal, tidak boleh lagi berpangku tangan melihat pembusukan ini. Pencopotan oknum pejabat yang merangkap jabatan di Kopertais Wilayah VIII adalah langkah amputasi mutlak yang harus segera dieksekusi, sebelum masa depan dan marwah pendidikan tinggi Islam di Indonesia Timur hancur lebur tanpa sisa.

Penulis: Robby Anggara - Koordinator Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia

Lebih baru Lebih lama

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>