Bandar Lampung, KASTV – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali mengungkap sejumlah fakta baru di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, mengaku pernah menjadi perantara penyerahan uang pembelian tanah kepada penjual bernama Fani Setiawan.
Di hadapan majelis hakim, Hendry menjelaskan bahwa uang pembelian tanah tersebut diterimanya langsung dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp1 miliar dan tahap kedua Rp500 juta.
"Total uang yang saya serahkan kepada Pak Fani Setiawan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu saya terima dari Pak Dendi dan diserahkan secara tunai," ujar Hendry dalam persidangan.
Hendry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penjual tanah, aset yang berada di kawasan Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, tersebut telah dibaliknamakan atas nama Nanda Indira Bastian.
Selain menjelaskan transaksi tanah, Hendry turut memberikan keterangan mengenai sumber penghasilan yang diketahuinya dari Dendi Ramadhona selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran. Menurutnya, Dendi memiliki usaha pencucian kendaraan serta aktivitas jual beli mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, persidangan juga mengungkap adanya dugaan upaya pengarahan terhadap sejumlah saksi terkait kepemilikan sebuah rumah yang disebut dalam perkara.
Saksi Sarimin, yang terlibat sebagai subkontraktor pembangunan rumah tersebut, mengaku pernah diminta menyatakan bahwa bangunan yang dikerjakannya merupakan milik Zulkifli Anwar.
Namun, Sarimin menegaskan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
"Saya menyampaikan apa adanya bahwa rumah yang saya kerjakan adalah rumah Dendi Ramadhona," katanya di persidangan.
Keterangan serupa disampaikan saksi Danta. Ia mengaku sempat didatangi seseorang yang dikenalnya sebagai ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Danta, ia juga diminta menyampaikan bahwa rumah yang dikerjakannya merupakan milik Zulkifli Anwar. Namun, ia memilih memberikan kesaksian sesuai pengetahuannya.
Pengakuan kedua saksi tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan upaya pembuktian aset dan aliran dana yang tengah didalami dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap seluruh rangkaian fakta dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum tersebut. (Tim)