PROBOLINGGO (KASUARITV ) – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menerima pengaduan dari Najwa Putri Ayu Pramita, siswi lulusan SMP Negeri 2 Kota Probolinggo, terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi di SMAN 4 Kota Probolinggo. Pengaduan ini kemudian dibahas dalam forum pembahasan untuk memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Anggota Komisi I sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem, Sibro Malisi, menjelaskan secara rinci ketentuan yang mengatur jalur prestasi sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, secara keseluruhan kuota jalur prestasi ditetapkan sebesar 5 persen dari total daya tampung, yang terbagi menjadi dua kategori: 2 persen untuk prestasi akademik dan 3 persen untuk prestasi non-akademik.
“Kuota 5 persen itu dibagi dua bagian. Dua persen dialokasikan bagi siswa yang memiliki capaian akademik atau juara lomba di bidang keilmuan. Sementara tiga persen diperuntukkan bagi prestasi non-akademik, meliputi olahraga, seni, keagamaan, serta kategori lain yang telah ditetapkan dalam peraturan,” jelas Sibro.
Dalam kategori non-akademik, sejumlah pencapaian diakui sebagai syarat pendaftaran, antara lain lomba keagamaan seperti baca tulis Al-Qur’an dan tahfidz, penghargaan khusus seperti golden ticket bagi Ketua OSIS, serta prestasi di bidang olahraga.
Khusus untuk prestasi olahraga, pengakuannya hanya terbatas pada sembilan ajang kompetisi yang telah ditetapkan secara resmi, yaitu:
1. Gala Siswa Indonesia (GSI)
2. Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
3. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat pusat
4. Pekan Olahraga Nasional (PON)
5. Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)
6. Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas)
7. Pekan Paralimpik Nasional
8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda)
9. Ajang olahraga nasional untuk penyandang disabilitas
Sibro menyampaikan bahwa pengaduan yang masuk berkaitan dengan jalur prestasi olahraga. Dari informasi yang diperoleh, muncul dugaan adanya penerimaan siswa yang menggunakan prestasi dari ajang yang tidak tercantum dalam daftar resmi, serta kekhawatiran bahwa jumlah peserta yang diterima melebihi kuota yang tersedia.
“Kami mendengar adanya informasi bahwa beberapa pendaftar menggunakan prestasi yang tidak masuk dalam daftar ajang yang diakui. Selain itu, juga ada pertanyaan apakah jumlah penerimaan di jalur ini masih sesuai batas kuota yang ditetapkan. Oleh karena itu, kami perlu melakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi I DPRD akan meminta klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan dinas terkait. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak setiap siswa berprestasi dapat terjamin dengan adil.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut akses pendidikan dan keadilan bagi siswa. Kami pastikan akan mengawal prosesnya hingga mendapatkan kejelasan yang memuaskan semua pihak,” pungkas Sibro.
Penulis: Nia
