Nekat Beroperasi Tanpa Tenaga Profesional, Sejumlah Apotek di Sausapor Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi Apotik Tanpa Apoteker dan  

SAUSAPOR (KASTV)  – Isu miring terkait jaminan keselamatan pelayanan kesehatan di wilayah ibu kota sementara Kabupaten Tambrauw mulai memicu keresahan publik. Kuat dugaan, sejumlah apotek maupun toko obat yang beroperasi di wilayah Distrik Sausapor saat ini nekat menjalankan aktivitas jual-beli obat keras tanpa didampingi oleh tenaga kefarmasian profesional atau Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang mengantongi izin resmi.

​Kondisi ini dinilai sebagai "bom waktu" yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Menanggapi situasi tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tambrauw beserta jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw didesak segera turun tangan melakukan operasi sapu rata dan tindakan tegas di lapangan.

​"Kami minta Dinas Kesehatan dan jajaran Polres Tambrauw segera lakukan operasi penertiban massal. Jangan tunggu ada korban jiwa baru saling tuding. Obat keras yang dijual tanpa pengawasan ahlinya itu sama saja dengan mengedarkan racun secara legal. Semua usaha apotek di Sausapor harus diperiksa izinnya, pastikan ada apoteker yang stand-by," tegas salah satu perwakilan warga Sausapor, Kamis (4/6).

​"Dinkes Kabupaten Tambrauw harus jeli melihat berdirinya apotik tanpa pendampingan tenaga profesional, apa lagi berbadan hukun CV atau PT, harusnya melalui Verifikasi OSS ke Dinkes dan kemudian ke PTSP, kami Duga Pola ini belum di pahami para pengusaha di daerah sausapor, karena sertifikat Laik Higienis saja baru pertama di bulan ini, lebih seru lagi disebutkan Tanda Tangan Online Kemenkuham di scan, baru bilang palsu,"? tidak melihat pada nomor AHUnya 🤭😁🤣 goblok di pelihara," canda seorang warga

"Makin hebonya lagi disebutkan ada oknum aparat meyakini itu, dan ikut-ikutan klaim dokumen palsu, dan menawarkan 8 juta pengurusan CV ke jaringanya, ntar ga konek ke PTSP Kab. Tambrauw baru bilang sulap dan salah jurus, 🤦‍♀️😅🤭 Negeri Konoha, ohhh Konoha, gobang sampai bagimana juga ini, (dialeg Papua) kami akan lengkapi data dan akan laporkan oknum tersebut ke Polda Papua Barat Daya" tambahnya

​Praktik jual-beli obat tanpa pengawasan tenaga ahli bukanlah pelanggaran administrasi biasa, melainkan tindak pidana murni dengan ancaman sanksi hukum yang sangat tajam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihak pengelola atau pemilik modal yang nekat beroperasi secara ilegal dapat dijerat pasal berlapis:

​Praktik Tanpa Keahlian (Pasal 439): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun nekat melakukan praktik kefarmasian (meracik dan melayani obat keras), diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

​Peredaran Farmasi Tanpa Standar Aman (Pasal 435): Jika ditemukan menyuplai atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan keamanan (rawan terjadi pada apotek tanpa pengawasan apoteker), pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

​Pasal Kelalaian Fatal (Pasal 440): Apabila salah pemberian dosis obat akibat ketiadaan tenaga medis profesional menyebabkan pasien mengalami cacat berat, pelaku dipidana 3 tahun. Jika sampai menyebabkan kematian pasien, pelaku diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau denda Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bukan hanya itu Apotik harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker, dan tenaga profesional harus punya SIPA aktif, tata ruangpun harus ber AC untuk tempat peyimpanan obat - obatan.

Ia juga menambahkan, Apotik itu di buka harus lengkap sesuai prosedur, dari perizinan, tata ruang dan tenaga profesional, bukan hanya ngandalin kumis dan bebas aja buat apotik, ini bahaya karena menyangkut kesehatan dan nyawa masyarakat, kami minta Dinkes Kab. Tambrauw untuk segera Sidak Lokasi, jika tidak lengkap izin, Polis Line, dan tangkap pemilik.

​"Kami berharap penuh agar Dinkes dan Polres Tambrauw tidak menutup mata dan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak). Langkah pembuktian hukum dan penertiban "sapu rata" di lapangan mendesak dilakukan demi tegaknya aturan dan perlindungan hak kesehatan masyarakat di Kabupaten Tambrauw," tutup warga yang namanya tidak bersedia di sebutkan

redaksi

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>