Kecam 'Gertakan Hukum' di Tambrauw, Ketua AP2 Indonesia: Lelucon Konyol, Lebih Baik Audit Dinas Pertanian!

Ketgam: LHK di Kejakdaan Agung RI

Jakarta, KASUARITV – Isu miring mengenai "gertakan hukum" terhadap intelektual Kabupaten Tambrauw menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pendiri Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Indonesia, Laode Hasanuddin Kansi (LHK), yang menilai upaya tersebut sebagai lelucon konyol.

"Ya, itu lelucon konyol. Hierarki seorang ASN atau institusi negara adalah mengabdi. Nama baik sebuah institusi seharusnya dijaga dengan cara bekerja nyata untuk masyarakat. Ketika rakyat datang ke dinas untuk mendaftarkan kelompok taninya tetapi tidak direspons, lantas nama baik mana lagi yang mau dijaga?" ujar Laode. Minggu, (14/6/2026)

Ia bahkan melayangkan kritik keras terkait efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah tersebut. 

"Bapak Prabowo seharusnya mengevaluasi kembali keberadaan kabupaten ini jika tidak proaktif dan tidak paham tata kenegaraan. Berdasarkan programnya, Dinas Pertanian Tambrauw pada tahun 2025 mensosialisasikan Simluhat Pertanian, namun kenyataannya pendaftaran kelompok tani saja tidak direspons. Kelompok tani mana saja sebenarnya yang kemarin didaftarkan?" tanyanya retoris.

LHK juga menegaskan bahwa PT Abonari Bariet Na Towor memiliki legalitas yang sangat kuat dan dilindungi oleh undang-undang. Sebagai perusahaan yang memegang izin resmi KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya), PT Abonari memiliki hak hukum mutlak untuk menjalankan fungsi supervisi, pendampingan, serta evaluasi tata kelola kelembagaan masyarakat.

"Prosedur jurnalistik dan komunikasi publik telah dijalankan dengan benar. Ruang konfirmasi dan klarifikasi sudah dimintakan secara langsung kepada Kepala Dinas Pertanian selaku Pengguna Anggaran (PA). Jadi, di mana letak pelanggaran hukumnya? Tidak ada bentuk pelanggaran sama sekali di dalamnya," tegas LHK.

Lebih lanjut, LHK mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit penggunaan anggaran di dinas terkait.

"Sekarang tinggal kita lihat Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 untuk operasional penyuluh tahap I dan II yang sudah masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tambrauw. Apakah hak honorarium, transportasi PPL, serta biaya operasional sekolah lapangan di tiap distrik benar-benar direalisasikan atau tidak? Jika tidak, mengapa anggaran tersebut diajukan? Hal ini yang harus diusut tuntas oleh Kapolres Tambrauw," jelasnya.

"Bukan hanya itu kapolres tambrauw juga di harap melihat realisasi anggaran fisik, seperti pengairan, jalan tani dan lainya," timpal LHK

LHK yang saat itu didampingi oleh Admin PT Abonari—yang juga merupakan mantan aktivis antikorupsi—menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

"Besok kami akan mengambil data lengkap di Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan untuk mengecek dana mana saja yang sudah tersalurkan dan yang belum. Jika ditemukan adanya penyimpangan, kami akan langsung melapor ke KPK untuk memeriksa dugaan KKN di Kabupaten Tambrauw," pungkas LHK. (red)

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>