​"Kasus Korupsi MBG: Kejagung Didesak Terapkan Pasal TPPU"

Ketgam: Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Foto Tebaru

JAKARTA, KASUARITV– Pengusutan dugaan kasus korupsi pada program pengadaan Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Sejumlah pakar hukum mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melacak seluruh aliran dana tersembunyi dan memulihkan kerugian negara secara maksimal. Rabu, (17/6/2026)

​Langkah ini dinilai krusial mengingat program yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut merupakan proyek strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

​Pakar hukum pidana menilai bahwa instrumen TPPU adalah cara paling efektif untuk memutus mata rantai korupsi hingga ke aktor intelektual di balik layar. Dengan menerapkan pasal pencucian uang, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memiliki kewenangan lebih luas untuk menyita aset hasil kejahatan.

​"Kasus sebesar ini tidak boleh hanya berhenti di pelaku lapangan. Penerapan pasal TPPU akan mempermudah pelacakan aset (asset recovery) yang diduga telah dialihkan ke berbagai instrumen keuangan atau aset tidak bergerak," ujar pengamat hukum dalam diskusi publik di Jakarta.

​Di tengah bergulirnya penyidikan, peta hukum kasus ini mengejutkan publik setelah advokat senior, Elza Syarief, secara resmi menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum salah satu saksi kunci, Sony Sonjaya.

​Elza mengungkapkan alasan mendasar di balik keputusan tersebut. Ia mengaku merasa dibohongi oleh kliennya terkait beberapa fakta krusial yang sengaja disembunyikan selama proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.

​"Kami harus bekerja berdasarkan fakta yang jujur. Ketika ada informasi penting yang ditutupi oleh klien, hal itu tidak hanya menyulitkan tim hukum, tetapi juga mencederai proses penegakan hukum yang sedang berjalan," tegas Elza Syarief kepada awak media.

​Menanggapi dinamika tersebut, pihak Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan profesional tanpa intervensi. Tim penyidik saat ini tengah meneliti secara detail seluruh proses pengadaan di internal Badan Gizi Nasional (BGN).

​Langkah preventif dan represif dilakukan secara paralel guna memastikan:

​Transparansi Anggaran: Menutup celah kebocoran dana pada setiap rantai pasok pengadaan pangan.

​Ketepatan Sasaran: Memastikan hak pangan bergizi untuk masyarakat tidak dipotong oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

​Kepastian Hukum: Menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

​Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti baru guna menetapkan tersangka utama dalam pusaran kasus korupsi MBG ini.

Penulis: redaksi

Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>