Pesawaran, KASTV – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Zahrial ke Polres Pesawaran sejak September 2025 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum berupa penetapan tersangka.
Kondisi tersebut menjadi sorotan mengingat perkara telah berjalan hampir satu tahun dan pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam langsung peristiwa yang dilaporkan.
Zahrial menyampaikan kekecewaannya atas perkembangan penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat. Ia menilai lambannya proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berkeadilan.
Menurut Zahrial, peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada 9 September 2025 sekitar pukul 20.20 WIB di kediamannya. Saat itu, empat orang datang menggunakan kendaraan Nissan Terrano. Salah seorang yang diketahui bernama Rama Diansyah masuk ke dalam rumah dengan alasan bertamu sebelum diduga melakukan pemukulan dan meludahi wajah korban di hadapan keluarganya.
"Peristiwa itu bukan hanya saya alami sendiri, tetapi juga disaksikan keluarga dan terekam jelas oleh CCTV yang terpasang di dalam maupun di luar rumah," kata Zahrial, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, rekaman CCTV juga memperlihatkan keberadaan beberapa orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Salah satu terlihat berada di pintu masuk rumah, seorang lainnya merekam situasi dari luar menggunakan telepon genggam, sementara satu orang lainnya berada di sekitar kendaraan yang digunakan saat datang ke lokasi.
Menurutnya, fakta-fakta yang terekam dalam CCTV seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, Zahrial mempertanyakan penerapan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam perkembangan penyidikan yang diterimanya. Menurutnya, pasal tersebut tidak mencerminkan fakta peristiwa yang dilaporkannya.
"Perkara yang saya laporkan adalah dugaan pemukulan dan peludahan yang terjadi secara langsung di dalam rumah dan terekam CCTV. Karena itu saya mempertanyakan relevansi penerapan Pasal 310 KUHP terhadap peristiwa yang saya laporkan," ujarnya.
Ia menilai alat bukti yang ada lebih mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan dan perlu dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Zahrial juga mengungkapkan bahwa penyidik sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor:
SPDP/59/X/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 27 Oktober 2025 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri.
Namun pada 5 Juni 2026, dirinya kembali menerima salinan SPDP baru dengan Nomor:
SPDP/33/VI/RES.1.6/2026/Reskrim. Penerbitan SPDP baru tersebut menimbulkan pertanyaan karena menurutnya perkara yang sama sebelumnya telah memiliki SPDP dan telah dilimpahkan pemberitahuannya kepada kejaksaan.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sebagai pelapor, saya berhak mengetahui alasan diterbitkannya SPDP baru, terlebih perkara ini sudah berjalan cukup lama dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Saya berharap penyidik dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," kata Zahrial.
Hingga kini, hampir satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi itu membuat pelapor mempertanyakan efektivitas proses penyidikan, mengingat menurutnya alat bukti berupa rekaman CCTV, keterangan korban, dan keterangan saksi telah tersedia sejak awal.
Zahrial menegaskan bahwa yang diharapkannya bukan semata percepatan proses, melainkan kepastian hukum yang objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi yang telah disampaikan kepada penyidik.
"Saya hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang alat buktinya sudah jelas justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Saya berharap penyidik bekerja secara objektif, profesional, transparan, dan berani mengambil keputusan hukum berdasarkan fakta yang ada. Jika alat bukti telah memenuhi unsur pidana, maka saya berharap segera dilakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap Polres Pesawaran dapat segera menuntaskan proses penyidikan, memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perkara, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila alat bukti yang ada telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Zahrial, kepastian hukum yang cepat, transparan, profesional, dan berkeadilan merupakan hak setiap warga negara yang mencari perlindungan hukum. Oleh karena itu, ia berharap perkara yang dilaporkannya segera memperoleh kejelasan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. (Tim)