Diduga Dikeroyok Tujuh Orang Sekeluarga, Warga Bandar Lampung Tempuh Jalur Hukum

Bandar Lampung, KASTV – Seorang warga bernama Rianto melaporkan dugaan tindak pengeroyokan yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah mengaku menjadi korban kekerasan oleh sejumlah orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (30/5/2026) malam.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berada di rumah dan berbincang dengan seorang kerabat. Tidak lama kemudian, dua orang datang dan meminta mereka ikut menuju salah satu rumah keluarga yang berada di sekitar lokasi.

Setibanya di tempat tersebut, Rianto mengaku langsung diminta mengakui tuduhan pencurian telepon genggam yang disebut milik keluarga para terduga pelaku. Namun ia membantah tuduhan tersebut.

Korban menuturkan bahwa dirinya kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bergantian oleh beberapa orang. Ia mengaku kedua tangannya diikat, dipukul, ditendang, diinjak, hingga disundut menggunakan rokok. Selain itu, punggungnya disebut dipukul menggunakan batu.

“Saya dituduh mencuri handphone yang hilang. Padahal saya tidak melakukannya. Tangan saya diikat lalu dipukuli secara bergantian,” ujar Rianto saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).

Rianto menyebut terdapat tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya, kata dia, masih memiliki hubungan keluarga.

Usai kejadian, korban dibawa ke kantor polisi sektor setempat terkait tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya. Namun menurut pengakuannya, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti maupun saksi yang mengarah pada dugaan pencurian tersebut sehingga ia diperbolehkan pulang pada Senin (1/6/2026).

Merasa menjadi korban kekerasan dan tuduhan tanpa dasar, Rianto bersama keluarganya kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/919/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung tertanggal 31 Mei 2026. Dalam laporannya, korban menyampaikan sejumlah luka yang dialami akibat dugaan penganiayaan tersebut, mulai dari lebam pada wajah, pembengkakan di kepala, luka bakar akibat rokok, hingga nyeri pada bagian punggung dan gangguan pernapasan.

Untuk mendukung proses hukum, korban juga telah menjalani pemeriksaan medis atau visum di RSUD Abdul Moeloek.

Hingga kini, kasus tersebut masih menunggu proses penanganan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Korban berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.        (Red)
Lebih baru Lebih lama

JSON Variables

World News

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>