Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi, DPP KAMPUD Laporkan BPN Bandar Lampung ke Presiden dan MenPAN-RB


Bandar Lampung, KASTV – Rabu, 24 Juni 2026
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan kebocoran data pribadi yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang bertindak mewakili DR selaku pemohon layanan publik, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirim secara resmi pada 9 Juni 2026. Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/Kepala BPN RI, serta Polda Lampung.

Dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026), Seno Aji menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.

"Kami telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan kepada Menteri PAN-RB. Harapannya, pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Seno Aji.

Selain meminta evaluasi terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, KAMPUD juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dimiliki kantor tersebut. Menurutnya, dugaan kebocoran data pribadi pemohon pelayanan publik merupakan persoalan serius yang dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami meminta agar status WBK dievaluasi dan pencanangan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang tuntas," katanya.

Seno menilai, apabila dugaan pengungkapan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan terbukti terjadi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang mengatur perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, ia berharap langkah penegakan disiplin dan evaluasi terhadap satuan kerja tersebut dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik di seluruh kantor pertanahan di Provinsi Lampung, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sementara itu, DR selaku pelapor telah melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi tersebut ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.

DR menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya mengajukan permohonan cek ploting pada 27 Januari 2026 sebagai salah satu persyaratan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. 

Menurutnya, setelah data dan dokumen permohonannya diduga diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan, dirinya mengalami tekanan psikologis akibat adanya tindakan yang dianggap sebagai bentuk intervensi dan teror.

Sebelum menempuh jalur hukum, DR melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Karena surat keberatan yang kami sampaikan tidak memperoleh respons, maka saya memutuskan membuat laporan resmi ke Polda Lampung," ungkap DR.

Di sisi lain, Seno Aji menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik Polda Lampung telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi tersebut.

Kasus ini kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pelapor berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional dan transparan guna memastikan perlindungan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang aman serta sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.     (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Translate

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>